2 Karyawati Lafayette Coffee Eatery Malang Ditangkap Saat Kerja

2 Karyawati Lafayette Coffee Eatery Malang Ditangkap Saat Kerja

Muhammad Aminudin - detikJatim
Rabu, 25 Mar 2026 19:30 WIB
Dua karyawati Lafayette Coffee Eatery Kota Malang saat diringkus polisi
Dua karyawati Lafayette Coffee Eatery Kota Malang saat diringkus polisi (Foto: Dok. Istimewa)
Malang -

Suasana Lafayette Coffee Eatery di sudut Kota Malang yang biasanya riuh dengan kedatangan pengunjung mendadak berubah tegang. Penyebabnya, dua karyawatinya digelandang polisi karena dugaan penggelapan.

Dua sosok karyawati berinisial CL dan HN harus meninggalkan tempat kerja dengan cara yang tak pernah dibayangkan sebelumnya: Mereka digelandang masuk ke dalam mobil polisi.

Potongan video penangkapan keduanya pun viral usai diunggah pemilik kafe tersebut di media sosialnya.Kedua pelaku diketahui sehari-hari dipercaya mengelola transaksi di balik meja kasir.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun kepercayaan tugas yang diberikan ternyata disalahgunakan. Keduanya kini harus berhadapan dengan hukum setelah diduga melakukan penggelapan uang penjualan di kafe.

ADVERTISEMENT

Modus yang mereka gunakan tergolong rapi namun fatal, yakni dengan memanfaatkan 'nota gantung' atau tidak mencatatkan transaksi resmi meskipun pembeli telah membayar lunas.

Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan dari pihak manajemen kafe.

Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara pada Minggu (22/3/2026), keduanya resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya.

"Ini berdasarkan laporan dari manajer Lafayette Coffee dan kami tindak lanjuti. Kemudian, keduanya (pelaku) dibawa ke Polresta Malang Kota dan pihak pelapor kami minta untuk melengkapi sejumlah bukti," ujar Rahmad Aji kepada wartawan, Rabu (25/3/2026).

Kerugian sementara yang terdata mencapai angka Rp 10 juta, namun ada dugaan kerugian besar menimpa pemilik kafe, seiring proses audit menyeluruh yang tengah berlangsung.

Rahmad Aji menjelaskan bagaimana praktik dugaan penggelapan dilakukan oleh kedua pelaku di tengah kesibukan pelayanan kafe. Aji mengaku, bahwa pelaku diduga memanfaatkan celah dalam sistem pencatatan keuangan untuk keuntungan pribadi.

"Modusnya mereka nota gantung atau nota kosong dan pembeli tetap membayar, tetapi transaksi itu tidak dicatatkan dalam data penjualan lalu uangnya dimasukkan ke kantong pribadi," katanya.

Atas perbuatannya, kini CL dan HN harus mendekam di balik jeruji besi dengan ancaman Pasal 488 KUHP baru.

"Kerugian pastinya masih dihitung melalui proses audit oleh pihak pelapor. Sementara, untuk kerugian yang sudah dilampirkan sebagai alat bukti dan dapat dibuktikan, jumlahnya di kisaran Rp10 juta," pungkas Rakhmad Aji.




(dnp/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads