Singkatnya Kebebasan Aktivis Bandung Diduga Terlibat Kerusuhan Grahadi

Round-Up

Singkatnya Kebebasan Aktivis Bandung Diduga Terlibat Kerusuhan Grahadi

Denza Perdana - detikJatim
Sabtu, 14 Mar 2026 08:20 WIB
Ilustrasi penangkapan, ilustrasi borgol
Ilustrasi borgol. (Foto: A.Prasetia/detikcom)
Surabaya -

Kebebasan yang dinanti Muhammad Ainun Komarullah alias Komar hanya bertahan sekejap mata. Aktivis asal Bandung ini harus kembali berurusan dengan hukum tepat saat kakinya baru saja melangkah keluar dari Rutan Kebon Waru, Bandung.

Komar yang dikenal sebagai pengelola akun Instagram @blackbloczone dijemput paksa oleh tim dari Polrestabes Surabaya. Penangkapan ini dilakukan sesaat begitu dirinya barru saja menuntaskan masa hukuman atas kasus sebelumnya di Jawa Barat.

Dijemput di Depan Gerbang Rutan

Penangkapan Komar dilakukan pada Senin (9/3). Komar sebelumnya divonis 6 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung pada 12 Februari 2026 karena dinilai melakukan penghasutan saat kerusuhan demonstrasi di Gedung DPRD Jabar, Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, aparat Polrestabes Surabaya rupanya sudah menanti di depan gerbang Rutan Kebon Waru dengan surat perintah penangkapan baru. Kasi Humas Polrestabes Surabaya AKP Hadi Ismanto membenarkan kabar tersebut.

ADVERTISEMENT

"Muhammad Ainun Komarullah alias Komar setelah bebas dari Rutan Bandung ditangkap tim dari Polrestabes tanggal 9 Maret 2026," kata Hadi saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (13/3/2026).

Diduga Terkait Kerusuhan Grahadi Surabaya

Penangkapan ini bukan tanpa alasan. Meski sudah dihukum di Bandung, polisi menemukan jejak dugaan keterlibatan Komar dalam peristiwa kerusuhan di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, yang juga terjadi pada Agustus 2025 lalu.

Unggahan di akun @blackbloczone yang dikelolanya dituding menjadi pemantik kerusuhan di Kota Pahlawan tersebut.

"Yang bersangkutan diduga terlibat di balik kerusuhan di Grahadi," ujar AKP Hadi Ismanto.

Pihak kepolisian tidak main-main dalam menjerat Komar. Ia disangka melanggar Pasal 45A UU ITE terkait penyebaran informasi yang memicu kebencian atau kerusuhan. Tak hanya itu, sederet pasal KUHP juga menantinya, mulai dari pasal penghasutan (160 KUHP) hingga pengeroyokan dan perusakan (170 dan 406 KUHP).

Proses hukum terhadap Komar bergerak cepat. Setelah ditangkap pada 9 Maret, polisi langsung melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke pihak penuntut umum.

"Tanggal 10 Maret 2026 dilimpahkan atau tahap dua ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak," pungkas Hadi.




(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads