Burhanuddin Efendi (39), aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan, terdakwa pencabulan terhadap keponakannya sendiri divonis 10 tahun penjara. Vonis ini sesuai dengan tuntutan jaksa sebelumnya.
Sidang putusan dipimpin Ketua Majelis Hakim Putu Lia Puspita digelar secara terbuka di Ruang Garuda, Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Kelas II Kota Probolinggo, Setiawan Adiputra, menjelaskan bahwa putusan tersebut dibacakan dalam agenda sidang perkara pidana nomor 7 dengan terdakwa Burhanuddin Efendi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini telah dilaksanakan agenda pembacaan putusan. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak dan dijatuhi pidana penjara selama 10 tahun," kata Setiawan, Kamis (12/3/2026).
Menurut Setiawan, dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya, status terdakwa sebagai ASN yang seharusnya menjadi teladan masyarakat dan menjaga nama baik institusinya. Selain itu, korban merupakan keponakan yang seharusnya dilindungi.
Hakim juga menilai perbuatan tersebut dilakukan berulang kali dalam kurun waktu lebih dari empat bulan, sehingga tidak dapat dianggap sebagai kekhilafan sesaat.
Perbuatan terdakwa dinilai berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap tumbuh kembang korban yang saat kejadian masih berusia 15 tahun. Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya.
Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta Pasal 415 dan Pasal 417 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ia juga menambahkan bahwa majelis hakim telah mempertimbangkan aspek yang memberatkan maupun meringankan sebelum menjatuhkan putusan. Para pihak diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap, apakah menerima putusan, mengajukan banding, atau menyatakan pikir-pikir.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Kikis Mukisah, menyatakan pihaknya masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya karena belum mempelajari secara lengkap salinan putusan.
"Kami masih pikir-pikir karena belum mencermati secara detail isi putusan. Kami akan mempelajari salinan putusan terlebih dahulu sebelum menentukan langkah selanjutnya," katanya.
Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo Kota mengungkap kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Pelaku diketahui bernama Burhanudin (39), warga Kecamatan Kedupok, Kota Probolinggo, yang juga tercatat sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Kota Pasuruan.
Pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan menyetubuhi keponakannya sendiri, M (16), yang masih berstatus pelajar SMA. Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zaenal Arifin menjelaskan, kasus ini berawal dari kecurigaan orang tua korban yang melihat perubahan perilaku anaknya.
"Awalnya orang tua korban melihat perubahan perilaku pada anaknya. Karena curiga, kemudian menanyakan apa yang sebenarnya terjadi. Dari situlah korban mengaku telah menjadi korban pencabulan atau persetubuhan," ujar Iptu Zaenal saat memberikan keterangan kepada awak media, Senin (4/11/2025).
