Polres Pasuruan Kota mengungkap aksi pembegalan warga, Jalan Raya Rejoso, Desa Kedungbako, Kecamatan Rejoso, Pasuruan. Pelakunya tidak lain merupakan pasangan kekasih.
Kedua pelaku diketahui berinisial RA (28), seorang perempuan asal Kecamatan Singosari, Malang yang masih buron. Sementara pacarnya, SF (30) yang diketahui pria asal Kecamatan Tumpang, Malang sudah ditangkap.
"Kejadiannya Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 00.25 WIB lalu. Korbannya BL (18), warga Kecamatan Rowogempol. Dalam kejadian itu, korban kehilangan sepeda motor Honda BeAT putih tahun 2017," kata Plt Kasi Humas Polres Pasuruan Kota Aipda Muhammad, Sabtu (28/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari laporan korban, polisi melakukan penyelidikan intensif. Rekaman-rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian diidentifikasi. Pada Kamis (26/2/2026) pukul 23.45 WIB, petugas mencurigai pengendara Honda Vario merah yang melintas di Jalan Raya Rejoso dengan ciri-ciri sesuai rekaman CCTV.
Saat dihentikan, pelaku mencoba kabur dan melawan. Salah satu pelaku mengeluarkan senjata tajam jenis celurit lalu melarikan diri ke perkampungan di Dusun Sedengan, Desa Arjosari, Kecamatan Rejoso.
RA berhasil ditangkap dalam pengejaran itu. Saat hendak ditangkap, RA sempat membuang senjata tajam jenis celurit yang ditemukan petugas. Sementara SF berhasil lolos dan kini masuk daftar pencarian orang (DPO).
"Keduanya merupakan pasangan kumpul kebo. Dalam setiap aksi, pelaku perempuan menyamar sebagai laki-laki lengkap dengan masker dan helm untuk mengecoh korban. Sementara pelaku pria yang kini buron adalah residivis kasus serupa tahun 2018," jelas Junadi.
Polisi menyebut pasangan ini sudah beraksi di 4 lokasi berbeda di wilayah Pasuruan Kota serta sejumlah titik di Kabupaten Pasuruan. Modusnya, mereka menyasar pengendara yang melintas sendirian pada malam hari.
"Jika korban tidak berhenti saat dipepet, pelaku tak segan melukai bahkan membacok menggunakan celurit. Mereka juga menggunakan pelat nomor palsu dan memilih jalur tikus untuk menghindari CCTV," tambahnya.
Saat ini RA dan barang bukti satu unit Honda Vario merah, satu bilah celurit, dan uang tunai Rp49 ribu diamankan Mapolsek Rejoso untuk proses penyidikan.
(dpe/abq)
