ADM alias kendil, warga Kecamatan Geger, Madiun terpaksa harus berurusan dengan polisi di Magetan. Pasalnya, ia nekat membawa tas ransel berisi bahan peledak untuk bahan petasan.
Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menyampaikan bagan peledak yang berada di tas ransel pria tersebut obat bahan peledak atau mercon.
"Kita amankan seorang pria yang membawa barang bukti tas ransel yang berisi obat bahan peledak atau mercon," kata Kapolres Magetan AKBP Raden Erik Bangun Prakasa, Jumat (27/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengamanan pria tersebut kata Erik, berlangsung Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 22.30 WIB di pinggir jalan wilayah Desa/Kecamatan Ngariboyo. Barang bukti obat mercon yang diamankan mencapai 3 kg.
Erik menjelaskan, pengungkapan ini berawal dari anggotanya yang tengah melaksanakan patroli rutin wilayahnya. Dari situ lah petugas kemudian mencurigai garak-gerik pria yang mencurigakan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, ditemukan 3 kilogram serbuk bahan peledak atau obat mercon yang disimpan dalam tas ransel," tarang Erik.
Erik menambahkan atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, terkait tindak pidana penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun penjara.
Ia juga mengajak masyarakat untuk lebih memperbanyak iabdah selama bulan Ramadan. Bukan dengan kegiatan yang membayakan orang lain maupun diri sendiri.
"Hindari penggunaan petasan atau mercon yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain," tandas Erik.
