Satreskrim Polres Tulungagung menangkap seorang pelaku dugaan penipuan bermodus lowongan kerja. Korban dijanjikan masuk perusahaan namun justru ditipu Rp 100 juta.
Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Nanang Murdiyanto mengatakan, tersangka ditangkap adalah LYA (30), warga Desa Kucen, Kecamatan Padangan, Kabupaten Bojonegoro. Polisi juga mengamankan baju seragam perusahaan yang digunakan untuk meyakinkan korban.
"Kasus ini dilaporkan oleh korban MRN (42) warga Dusun/Desa Sanggrahan, Kecamatan Boyolangu. Pelaku ini modusnya menawari anak korban untuk bekerja di PT Wilmar Gresik," kata Iptu Nanang, Kamis (26/2/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penipuan bemula saat pelaku bertemu dengan korban. Saat itu pelaku mengaku bisa memasukkan anak korban ke perusahaan pengolahan minyak, syaratnya korban harus menyerahkan uang senilai Rp 100 juta secara transfer maupun tunai.
"Korban kemudian sepakat dan menyerahkan uang yang diminta boleh pelaku," jelasnya.
Namun, setelah melewati batas waktu yang dijanjikan anak korban tidak kunjung mendapatkan pekerjaan sesuai penawaran pelaku. Bahkan saat korban kesulitan untuk berkomunikasi dengan pelaku.
"Korban kelihatan jajak karena selain nomornya sulit dihubungi, tempat tinggalnya juga berpindah-pindah. Akhirnya kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Boyolangu," imbuhnya.
Dari laporan tersebut akhirnya dilakukan proses penyelidikan. Awalnya polisi kesulitan melakukan penangkapan karena pelaku terkenal licin dan sering berpindah tempat.
"Hingga akhirnya polisi berhasil melacak keberadaan pelaku saat berada di wilayah Boyolangu, kemudian langsung dilakukan penangkapan," jelasnya.
Saat ini tersangka dijebloskan ke tahanan Polres Tulungagung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pelaku LYA dijerat Pasal 486 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.
