Polisi berhasil meringkus maling pikap Mitsubishi L300 di Pacet, Mojokerto. Dalam penangkapan di Pasuruan pagi tadi, polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena kabur.
Penangkapan pria berinisial MNH (20) ini dipimpin Kanit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Sukron Makmun. Warga Kecamatan Tutur, Pasuruan ini ditangkap di rumahnya pagi tadi sekitar pukul 03.10 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, polisi terpaksa melumpuhkan MNH. Sebab ia berusaha kabur ketika mengetahui kedatangan petugas. Pelaku tersungkur karena timah panas menembus betis kaki kirinya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pelaku inisial MNH ini terlibat pencurian di beberapa TKP, salah satunya pikap di Kecamatan Pacet," terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Aldhino Prima Wirdhan kepada detikJatim, Rabu (25/2/2026).
Tidak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti 1 ponsel, 2 kunci palsu, 1 jaket hitam abu-abu, serta kunci T milik MNH. Saat ini, pelaku menjalani pemeriksaan di Unit Resmob Satreskrim Polres Mojokerto.
Menurut Aldhino, MNH dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Pihaknya masih mendalami keterlibatan MNH dalam sejumlah pencurian kendaraan bermotor di Mojokerto.
"Saat ini yang dia akui baru TKP pencurian pikap L300 di Pacet. TKP lainnya masih kami dalami," jelasnya.
MNH dan kawan-kawan mencuri pikap L300 di Dusun Balongkenongo, Desa Tanjungkenongo, Pacet, Mojokerto pada 13 Oktober 2025 sekitar pukul 03.30 WIB. Ketika itu, para pelaku merusak gembok pintu gerbang untuk mengeluarkan pikap dari halaman rumah korban.
Pencurian ini melibatkan 4 orang. Salah satunya MNH. Polisi lebih dulu meringkus pelaku berinisial AY pada 18 Oktober 2025. Sehingga tinggal 2 pelaku yang hingga kini buron.
(auh/abq)
