Pria Mojokerto Bobol Minimarket Lewat Pohon Beringin

Pria Mojokerto Bobol Minimarket Lewat Pohon Beringin

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Senin, 16 Feb 2026 15:45 WIB
Pelaku pembobolan minimarket di Mojokerto saat menjalani rekonstruksi
Pelaku pembobolan minimarket di Mojokerto saat menjalani rekonstruksi (Foto: Dok. Istimewa)
Mojokerto -

Moch Imam Ghazali (27) ditangkap Unit Tipidum Satreskrim Polres Mojokerto Kota karena membobol minimarket melalui pohon beringin. Warga Jalan Kusuma Bangsa, Desa Sengon, Kecamatan/Kabupaten Jombang ini diringkus di rumah pacarnya.

Kasi Humas Polres Mojokerto Kota Ipda Jinarwan menjelaskan, Imam ditangkap di Perumahan Tunggorono, Desa Tunggorono, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Rabu (11/2) sekitar pukul 21.00 WIB. Polisi juga menyita barang bukti kaus dan topi yang dipakai Imam saat membobol minimarket, serta 1 ponsel pintar (smartphone)

"Pelaku kami tangkap saat santai di rumah calon istrinya. Kemudian kami bawa ke Polres Mojokerto Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya kepada detikJatim, Senin (16/2/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jinarwan menuturkan, Imam ditangkap karena membobol Alfamart di Jalan Bypass Mojokerto, Kelurahan Kedundung, Magersari, Kota Mojokerto pada Jumat (23/1) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, pelaku lebih dulu memanjat pohon beringin di depan minimarket.

ADVERTISEMENT

"Pelaku memanjat pohon beringin, kemudian merambat naik lewat atas toko sampai akhirnya masuk dengan cara menjebol plafon sebagai jalan masuk ke toko," terangnya.

Begitu berhasil masuk, lanjut Jinarwan, Imam langsung menuju meja kasir minimarket. Di tempat ini, pelaku menggasak uang di dalam laci, ponsel, sejumlah kartu perdana, sejumlah rokok, serta minuman. Imam keluar melalui jalan yang sama menggunakan kursi untuk naik ke plafon.

"Pelaku juga keluar melalui pohon beringin di depan minimarket," ungkapnya.

Pencurian ini baru diketahui karyawan Alfamart pagi harinya sekitar pukul 05.50 WIB. Mereka mendatapi plafon minimarket jebol, uang, ponsel, serta beberapa barang raib. Sehingga manajemen minimarket melapor ke Polres Mojokerto Kota.

"Perbuatan pelaku terekam CCTV minimarket, lalu kami lakukan penyelidikan untuk mengetahui identitas serta keberadaan pelaku," tandas Jinarwan.

Akibat perbuatan Imam, minimarket ini rugi Rp 2.865.000. Sedangkan pelaku ditahan di Rutan Polres Mojokerto Kota. Imam dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) Huruf E dan F KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.




(dnp/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads