Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam di Nganjuk Ditangkap

Pengedar Sabu Berkedok Peternak Ayam di Nganjuk Ditangkap

Bakrie - detikJatim
Rabu, 11 Feb 2026 09:46 WIB
Pengedar sabu di Nganjuk saat ditjangkap di rumahnya
Pengedar sabu di Nganjuk saat ditjangkap di rumahnya (Foto: Dok. Istimewa)
Nganjuk -

Rumah mewah bos breeding ayam petarung di Nganjuk digerebek polisi terkait peredaran narkoba. Penggerebekan dilakukan Tim Unit 1 Satresnarkoba Polres Nganjuk pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.

Bos breeding ayam petarung itu berinisial CD (38). Dia disergap di rumah mewahnya wilayah Desa Nglawak, Kecamatan Kertosono, Kabupaten Nganjuk.

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, Iptu Sugiarto menyampaikan bahwa dalam penggerebekan tersebut, Ipda Reqy dan timnya menyita tiga paket narkoba jenis sabu, dengan berat total 3,36 gram.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disita pula dua klip plastik pembungkus, hingga uang tunai serta handphone.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan (CD) sehari-hari berprofesi sebagai breeding ayam petarung. Namun itu kami duga hanya sebagai kedok. Karena dia merupakan residivis dalam kasus yang sama (narkoba)," beber Sugiarto kepada detikJatim, Rabu (11/2/2026).

Dalam pemeriksaan, CD mengaku mendapat sabu tersebut dari seseorang di Surabaya. Orang yang dimaksud sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih dilacak keberadaannya.

Menurut Sugiarto, CD ditangkap setelah Ipda Reqy dan timnya mengamankan pria berinisial RT alias Begok (47) di hari yang sama sekitar pukul 05.30 WIB.

Begok diamankan di rumahnya wilayah Desa Banaran, Kecamatan Kertosono. Dalam penggeledahan, ditemukan 9 poket sabu siap edar dengan berat total 2,33 gram.

"Nah, dalam interogasi, yang bersangkutan (Begok), mengaku mendapatkan sabu tersebut dari saudara CD. Sehingga saudara CD menyusul kami amankan," terang Sugiarto.

Kedua tersangka telah ditahan di Rutan Polres Nganjuk. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.



(hil/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads