Kebun Binatang Surabaya Digeledah Kejati Jatim, Ponsel dan Berkas Disita

Kebun Binatang Surabaya Digeledah Kejati Jatim, Ponsel dan Berkas Disita

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Jumat, 06 Feb 2026 11:15 WIB
Penggeledahan di Kantor PDTS Kebun Binatang Surabaya oleh penyidik Kejati Jatim.
Penggeledahan di Kantor PDTS Kebun Binatang Surabaya oleh penyidik Kejati Jatim. (Foto: Istimewa/dok. Kejati Jatim)
Surabaya -

Penyidik Kejati Jatim mengobok-obok sejumlah ruangan di Kantor Perusahaan Daerah Taman Satwa Kebun Binatang Surabaya (PDTS KBS), Kamis (5/2). Para penyidik menyita sejumlah barang untuk dan berkas yang diduga sebagai barang bukti terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan keuangan sejak 2013-2024.

Kasi Penyidikan Kejati Jatim John Franky Yanafia Ariandi mengatakan penggeledahan kemarin menyasar sejumlah titik strategis. Mulai dari kantor administrasi dan keuangan, ruang direksi, ruang bagian keuangan, ruang pengadaan, ruang arsip, hingga sejumlah ruangan penting lainnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kegiatan penggeledahan tersebut turut disaksikan oleh pengurus RT dan RW setempat," kata Franky saat dikonfirmasi detikJatim, Jumat (6/2/2026).

Dalam operasi itu, Franky menegaskan, penyidik menyegel sejumlah ruangan di kantor PDTS KBS, terutama di ruangan bagian keuangan. Selain itu,. penyidik juga mengamankan 4 box kontainer berisi dokumen-dokumen penting yang diduga berkaitan dengan praktik dugaan korupsi.

ADVERTISEMENT

"Beberapa unit telepon genggam milik direksi, laptop, serta barang bukti elektronik lainnya turut disita guna kepentingan pendalaman penyidikan," ujarnya.

Franky menjelaskan dari hasil awal penyidikan ditemukan indikasi pengelolaan keuangan yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, itu berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi pihak tertentu.

"Penggeledahan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: Print-339/M.5.5/Fd.2/02/2026. tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang kami peroleh," tutupnya.



(irb/dpe)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads