Konflik terkait kepengurusan yayasan dan aset Universitas PGRI Kanjuruhan Malang (Unikama) semakin memanas. Dugaan adanya kekerasan terhadap Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) dilaporkan ke polisi.
Kuasa hukum PPLP-PTPGRI Malang selaku badan penyelenggara Unikama Sumardhan mengatakan, insiden pengusiran disertai kekerasan tersebut merupakan puncak dari sengketa lama yang berakar pada status kepemilikan aset Unikama.
Sumardhan menegaskan bahwa kliennya, Dr Christea Frisdiantara merupakan ahli waris sah sekaligus pengurus legal PPLP- PTPGRI sebagai badan penyelenggara Unikama.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Peristiwa ini bukan sekadar pengusiran. Ada unsur pemaksaan, kekerasan bersama-sama, bahkan dugaan pencurian handphone. Semua terjadi di lingkungan kampus sendiri," kata Sumardhan kepada wartawan, Senin (2/2/2026).
Sumardhan mengaku, pihaknya telah melaporkan pihak yang terkait dalam dugaan kekerasan dan pengusiran ke Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur.
"Kami sudah membuat laporan ke Polresta Malang Kota dan Polda Jawa Timur terkait itu," tegasnya.
Sumardhan memaparkan, cikal bakal berdirinya Unikama tidak bisa dilepaskan dari peran dua pendiri. Yakni Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo.
Sejak era 1980-an, keduanya membeli tanah secara pribadi di Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang, dengan total luas hampir tiga hektare.
Tanah tersebut tercatat dalam enam Sertifikat Hak Milik atas nama kedua pendiri, mencakup SHM Nomor 2100, 35, 174, 2101, 1952, dan 428.
Lokasi inilah yang kemudian menjadi kawasan kampus Universitas Kanjuruhan Malang di Jalan S Supriadi Nomor 48.
Sementara pada tahun 2002, lanjut Sumardhan, para pemilik tanah bersama Drs Hadi Sriwiyana mendirikan Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia atau PPLP PT PGRI sebagai badan penyelenggara.
Sekaligus mendirikan Universitas Kanjuruhan Malang. Sejak awal, ahli waris pendiri telah masuk dalam struktur pengurus yayasan, sebagaimana tertuang dalam akta pendirian dan pernyataan tahun 2002 dan 2007.
Masalah mulai mengemuka setelah wafatnya Drs H Soenarto Djojodihardjo dan kondisi kesehatan Drs H Mochamad Amir Sutedjo yang menurun.
Pada tahun 2019, sertifikat tanah tersebut diduga dibalik nama menjadi atas nama PPLP PT PGRI tanpa sepengetahuan para ahli waris.
"Kami duga kuat dilakukan tanpa persetujuan pemilik sah dan mengandung unsur pemalsuan dokumen," ujar Sumardhan.
Dalam konteks ini, Drs Agus Priyono yang disebut sebagai dosen ASN yang dititipkan di Unikama, mengklaim diri sebagai Ketua PPLP PT PGRI. Sementara Dr Nawaji disebut mengaku sebagai wakil ketua. Dugaan pemalsuan akta kepengurusan ini telah dilaporkan ke Polda Jawa Timur dengan nomor laporan LP/B/1090/VIII/2025/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Sementara Rektor Unikama Dr Sudi Dulaji yang juga berstatus dosen ASN, telah dilaporkan secara terpisah atas dugaan penggelapan dana kampus lebih dari Rp6,2 miliar dengan laporan LP/B/74/I/2026/SPKT/POLDA JAWA TIMUR.
Sumardhan mengungkapkan, laporan pidana tersebut mengacu pada Pasal 448 dan 449 KUHP baru tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama, juncto Pasal 20 KUHP mengenai peran pelaku, baik sebagai penyuruh, pelaksana, turut serta, maupun pembantu tindak pidana.
"Kami meminta aparat penegak hukum memberikan perlindungan hukum kepada klien kami sebagai pemilik sah aset Unikama, serta segera memproses dan menetapkan tersangka atas para pelaku dan pihak yang diduga menjadi dalang," tegasnya.
Ketua PPLP-PTPGRI Dr Christea Frisdiantara membeberkan secara rinci kejadian pada Rabu sore, 28 Januari 2026. Saat itu, ia berada di ruang PPLP bersama Slamet, seorang staf, sebelum pulang.
"Tiba-tiba datang rombongan berpakaian hitam-hitam, jumlahnya lebih dari 20 orang, dipimpin Romadon, dosen Unikama. Saya dibentak, didorong, diseret keluar ruangan," ungkap Christea terpisah.
Ia mengaku tetap bertahan duduk di kursi, namun kursi tersebut justru diangkat bersama dirinya dan dilempar keluar ruangan. Di lobi kampus, tekanan dan bentakan terus berlanjut hingga ia dan Slamet dipaksa keluar menuju teras dan area parkir.
Menurut Christea, Slamet sempat berteriak meminta handphone miliknya yang tertinggal di dalam ruangan. Ponsel itu disebut masih berdering saat dihubungi, namun kemudian hilang dan tidak ditemukan hingga kini.
"Beberapa orang yang terlibat menyebut mereka bertindak atas perintah Agus Priyono dan rektor Unikama," pungkasnya.
(auh/abq)
