Pengemudi Avanza Tabrak 7 Motor dan Pikap di Jombang Jadi Tersangka

Pengemudi Avanza Tabrak 7 Motor dan Pikap di Jombang Jadi Tersangka

Enggran Eko Budianto - detikJatim
Rabu, 28 Jan 2026 20:10 WIB
Pengemudi Avanza Tabrak 7 Motor dan Pikap di Jombang Jadi Tersangka
Majid saat dijemput polisi (Foto: Istimewa)
Jombang -

Pengemudi Toyota Avanza nopol L 1537 E yang menabrak 7 sepeda motor dan 1 pikap di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Jombang, ditetapkan polisi sebagai tersangka. Perkembangan terbaru, kecelakaan beruntun ini mengakibatkan 2 orang tewas dan 5 orang terluka.

Kasat Lantas Polres Jombang AKP Anjar Rahmad Putra menjelaskan, pihaknya telah menetapkan pengemudi Avanza nopol L 1537 E, Abdul Majid (53), warga Dusun/Desa Kedali, Pucuk, Lamongan sebagai tersangka. Majid ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.

"Kami telah gelar perkara, untuk status telah dinaikkan sebagai tersangka inisial AM (Abdul Majid)," jelasnya kepada wartawan di Kantor Satlantas Polres Jombang, Rabu (28/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Anjar, Majid dijerat dengan Pasal 310 Ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Karena kelalaiannya menyebabkan kecelakaan lalu lintas sehingga orang lain meninggal dunia. Majid ditahan di Rutan Polres Jombang.

ADVERTISEMENT

"Ancamannya 6 tahun penjara. Tersangka sudah diamankan di tahanan Polres Jombang," tegasnya.

Korban jiwa akibat kecelakaan beruntun ini bertambah menjadi 2 orang. Korban tewas kedua adalah Ervioda Christi (34), PHL Sidokes Polres Jombang, warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Perak, Jombang. Ia tewas karena cedera otak berat saat dirawat di RSUD Jombang.

"Satu korban luka berat meninggal dunia dalam perawatan di RSUD Jombang," tandas Anjar.

Sebelumnya, Avanza yang dikemudikan Majid menabrak 7 sepeda motor dan 1 pikap di Jalan KH Hasyim Asy'ari, Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang pada Minggu (25/1) sekitar pukul 15.30 WIB.

Yaitu sepeda motor Honda Supra X nopol S 4517 OAZ, Honda Scoopy S 2909 OCQ, Honda PCX tidak diketahui nopolnya, Honda Vario S 3180 YU, Honda Vario S 6654 OCD, Honda Sccopy S 3209 OCI, Honda C70 tanpa nopol, serta pikap S 1132 HB.

Kecelakaan beruntun ini mengakibatkan 2 orang tewas dan 5 orang terluka. Berikut identitas para korban.

1. Muhammad Lukman Saifudin (26), pengemudi Honda Vario S 3180 YU, warga Jalan Teratai V, Desa Candimulyo, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Tewas di lokasi

2. Ervioda Christi (34), pengemudi PCX, PHL Sidokes Polres Jombang, warga Dusun Tondowulan, Desa Temuwulan, Perak, Jombang. Tewas di RSUD Jombang

3. Elmi Dwi Jayanti (36), pengemudi Honda Supra X nopol S 4517 OAZ, warga Dusun/Desa Banyuarang, Ngoro, Jombang. Luka, dirawat di RSUD Jombang

4. Ahmad Zahir Rifki (51), pengemudi Honda Scoopy S 2909 OCQ, warga Lingkungan Tegalrejo, Desa Jember Lor, Patrang, Jember. Luka, dirawat di RSUD Jombang

5. Budi Harto (40), pengemudi Vario S 6654 OCD, warga Dusun Kedungbendo, Desa Kedungmlati, Kesamben, Jombang. Luka, dirawat di RSUD Jombang

6. Yessy Gita Ayunda Putri (19), pengemudi Sccopy S 3209 OCI, warga Dusun Ngemplak, Desa Ngudirejo, Diwek, Jombang. Luka, dirawat di RSUD Jombang

7. Oktaviana Ramadini (18), pengemudi C70, pelajar asal Dusun Parimono, Desa Plandi, Kecamatan/Kabupaten Jombang. Luka, dirawat di RSUD Jombang.




(auh/abq)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads