Kata Pakar Pidana Soal Pembatasan Peliputan Media di PN Surabaya

Kata Pakar Pidana Soal Pembatasan Peliputan Media di PN Surabaya

Praditya Fauzi Rahman - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 14:45 WIB
Suasana halaman depan PN Surabaya
Suasana halaman depan PN Surabaya. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Pakar hukum pidana hingga dekan Fakultas Hukum di Surabaya angkat bicara soal praktik pembatasan peliputan media di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka menilai, dalih penggunaan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) untuk membatasi wartawan tidak tepat dan berpotensi melanggar Undang-Undang Pers.

Pakar Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya, Muhammad Sholehuddin, buka suara terkait hal itu. Menurutnya, hakim di PN Surabaya tak boleh membatasi atau mengintervensi media dalam meliput persidangan yang digelar secara terbuka.

"Ya itu jelas tidak boleh, itu melanggar Undang-undang Pers, kebebasan pers. Kalau ada pelanggaran di Undang-undang Pers itu kan ada sudah diatur misalnya mengenai hak jawab, hak apa lagi itu koreksi ya dan macam-macam itu. Itu diatur, tidak boleh langsung ada laporan pidana," kata Sholahudin saat dikonfirmasi detikJatim, Rabu (21/1/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ia menilai, ada ketakutan tersendiri dari hakim untuk peliputan dari media terkait kasus tertentu. Bahkan, dalih menggunakan Perma nomor 5 tahun 2020 demi ketertiban dan keamanan sidang di PN Surabaya tidaklah tepat.

"Itu di antaranya begitu (ada ketakutan dari hakim). Jadi, dari pengadilan sendiri ya mungkin dia takut ketahuan atau menjadi viral atau apa ya kan dari sisi begitu. Kalau saya, hakim menyampaikan sebelum sidang 'Ayo silakan foto, ini sidang terbuka, tapi pada saat sidang dimulai jangan, berhenti jangan foto'. Itu boleh. Jadi tidak melanggar itu," ujarnya.

ADVERTISEMENT

"Tapi kalau sampai tanya-tanya (perkara apa yang diliput dalam sidang), mengarahkan, nah itu yang dilarang itu. Itu melanggar Undang-undang Pers, jadi kebebasan pers itu," imbuhnya.

Ia membenarkan penerapan aturan tersebut untuk membatasi pewarta tanpa surat kabar atau pewarta abal-abal. Menurutnya, hal tersebut lah yang dinilai akan mengganggu jalannya sidang.

"Yang sisi lain juga gitu. Banyaknya jurnalis-jurnalis atau mereka yang mengaku jurnalis ya. Sangat banyak sekali itu kita harus ngakuin gitu loh, memang belum terhitung ya ngaku-ngaku wartawan. Kerjanya di situ seliwer-seliwer tapi ya apa ya ya itulah kerjanya kayak gitu," jelasnya.

Sholehuddin menegaskan penerapan aturan tersebut di PN Surabaya kurang tepat. Begitu pula untuk mengintervensi pewarta di depan pengunjung sidang dan APH lain.

"Kalau sampai menanya-nanyakan 'Mau liput apa? Yang perkara apa? Ini gini-gini', itu nggak boleh, itu namanya melarang atau melanggar kebebasan pers," paparnya.

Ia menyatakan, ada kemungkinan hakim di PN Surabaya ketakutan dengan adanya media untuk meliput berita menarik dan membahayakan diri mereka.

"Oh ya jadi itu biasanya ya maaf saja mungkin ya oknum hakim yang ketakutan itu karena mungkin ada sesuatu. Itu (kasus Ronald Tannur) kan diawasi oleh pengacara korban, KY juga yang mencari apa ya perilakunya hakim, itu kan diawasi tuh hakimnya sampai ketahuan," ungkapnya.

Hal senada disampaikan Dekan FH Universitas Muhammadiyah Surabaya Satria Unggul Wicaksana. Ia menilai, dasar PERMA nomor 5 tahun 2020 terkait ketertiban sidang dalam perspektif hukum untuk membatasi media dalam peliputan sidang tidaklah tepat.

"Kalau menurut saya dalam perspektif hukum jadi perlu lihat di UU pers bahwa pers itu dapat memiliki hak mendapatkan informasi dan ada keistimewaan-keistimewaan yang dilindungi dalam prinsip hukum pers. Kalau dilihat dari PERMA nomor 5 tahun 2020 dari segi apanya? apakah PERMA itu mengikat? atau mana yg didahulukan antara UU pers daripada PERMA, dari segi aspek formilnya, lalu dari sisi mana keamanan itu terganggu?" katanya.

Ia menilai, PERMA tersebut lebih tepat diterapkan pada sidang kasus dengan risiko tinggi atau asusila dan sidang anak. Namun, bila di luar kasus tersebut, maka patut dipertanyakan.

"Selama bukan dari pembatasan informasi yg didapatkan itu bagian dari ketertundukan pers terhadap tata tertib persidangan. Jangan sampai ini menjadi excuse atau kelaziman misal peran-peran kontrol publik yang dapat hilang," lanjutnya.

Ia khawatir pembatasan itu diterapkan bukan untuk ketertiban dan keamanan selama sidang. Namun, ia menyebut ada pelanggaran yang dilakukan hakim selama sidang berlangsung, lalu diketahui media.

"Jika, ini suuzon saya, katakanlah ketika hakim tidak mengikuti kode etik dan kaidah pedoman hakim, yang mana itu menjadi objek pelanggaran hakim dalam ruang sidang, justru itu akan membuat pengadilan bekerja keras karena tidak ada kontrol publik di situ. Maka fungsi dan wewenang pers itu adalah bagian dari kontrol publik dan tidak bisa dilihat sebagai satu aktivitas yang dianggap mempengaruhi atau menghambat proses hukum," tuturnya.

Maka dari itu, ia menegaskan ruang sidang adalah akses untuk keadilan justru jauh dari fungsi dan perannya bila terjadi pembatasan dengan PERMA nomor 5 tahun 2020 itu di PN Surabaya. Padahal, lanjut Satria, salah katalisator atau satu penghubung masyarakat yang tidak memahami tentang kasus atau produk hukum yang tengah berlangsung dalam persidangan adalah melalui pemberitaan di media massa.

"Contoh, kita tidak tahu celah suap pada hakim yg menangani Ronald Tannur dan pelanggaran-pelanggaran lain, jangan-jangan mereka tidak mau diawasi ada preseden kasus itu, sehingga mereka penuh ya kerahasiaan, termasuk tidak boleh pers untuk meliput, tapi semoga kecurigaan saya salah ya. Perlu dilihat PERMA ini di produk hukum ini seperti apa, apakah itu mengikat atau seperti apa," bebernya.

"PERMA itu ada 2 mata sisi, ada sisi yg progresif dan ada sisi yang obstacle untuk menghambat mencari keadilan dan informasi, yang dikhawatirkan kalau kontrol publik itu tidak berjalan yang terjadi justru pelanggaran etik, saya yakin mereka juga punya dalih ada KY yang mengawasi atau bawas MA, tapi itu jangan jadi excuse agar akses publik memahami kasus dan lain sebagainya, itu justru akan sangat bertentangan dari sisi bagaimana pengawasan dari kehakiman itu sendiri," tutupnya.



(auh/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads