Sales Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen untuk Bayar Utang

Sales Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen untuk Bayar Utang

Hilda Meilisa Rinanda - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 11:00 WIB
Sales Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen untuk Bayar Utang
Terdakwa Penipuan Wall Charger BYD Juliet Hardiani menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya/Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim
Surabaya -

Seorang marketing mobil listrik merek BYD di Surabaya, Juliet Hardiani, menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Surabaya. Ia didakwa melakukan penipuan dengan modus pemasangan pengisian daya atau wall charging mobil listrik, sementara uang korban justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain.

Juliet mulai disidang sejak Senin, 12 Januari 2026 dan dijadwalkan memasuki agenda tuntutan jaksa pada 26 Januari 2026.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza, Juliet didakwa melakukan penipuan dengan modus dokumen fiktif serta rekayasa transaksi saat menjadi marketing mobil listrik merek BYD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Salsabila menerangkan, kasus tersebut bermula saat pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025. Kala itu, Juliet mengaku sebagai marketing dealer mobil listrik BYD dan menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 senilai Rp 443 juta kepada perwakilan PT Toyo Matsu, Tjeng Hok Liong.

ADVERTISEMENT

"Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Tjeng Hok Liong," kata Salsabila dalam surat dakwaannya.

Kepada korban, Juliet menyebutkan harga charger senilai Rp 17.800.000. Demi meyakinkan korban, Juliet kembali membujuk melalui pesan WhatsApp pada 30 Agustus 2025.

Korban mulai curiga karena rekening yang dikirim Juliet atas nama pribadi. Korban kemudian meminta rekening atas nama perusahaan serta email resmi dari PT Arista Elektrika. Permintaan itu direspons Juliet dengan membuat surat penawaran fiktif.

"Terdakwa mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT Arista Elektrika secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi Yudi Sutanto selaku kepala cabang PT Arista Elektrika," ujarnya.

Pada 9 September 2025, Juliet mengirimkan surat tersebut bukan melalui email resmi PT Arista Elektrika, melainkan melalui WhatsApp kepada korban. Berdasarkan surat itu, korban memproses pengajuan pemesanan melalui PT Toyo Matsu, lalu mentransfer uang pembelian wall charging.

Setelah menerima uang, Juliet menyampaikan bahwa wall charging akan tiba beberapa hari setelah unit mobil BYD yang dibeli datang. Namun, hasil penelusuran korban menunjukkan Juliet tidak pernah memesankan atau membeli wall charging tersebut, dan uang yang telah dikirim PT Toyo Matsu justru digunakan untuk membayar utang kepada pihak lain.

"Pada 30 September 2025, saksi Andri menghubungi saksi Tjeng Hok Liong untuk memberitahukan pada tanggal 2 Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan unit mobil listrik merk BYD yang telah dipesan. Saksi Tjeng Hok Liong menanyakan apakah wall charging yang dipesan melalui terdakwa akan dikirimkan sekalian," imbuhnya.

Saat didalami lebih lanjut, Andri menyampaikan kepada korban bahwa tidak pernah ada pemesanan maupun pembelian unit wall charging dari korban.

Akibat perbuatan tersebut, PT Toyo Matsu melalui Tjeng Hok Liong mengalami kerugian sekitar Rp 17,5 juta. Akibat ulahnya, Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan.

"Akibat perbuatan tersebut, PT Toyo Matsu mengalami kerugian Rp 17,5 juta," tutupnya.




(dpe/hil)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads