Gemar Memeras Sana Sini Bikin Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi

Round Up

Gemar Memeras Sana Sini Bikin Wali Kota Madiun Jadi Tersangka Korupsi

Amir Baihaqi - detikJatim
Rabu, 21 Jan 2026 08:53 WIB
Wali Kota Madiun Maidi. (Taufiq/detikcom)
Foto: Wali Kota Madiun Maidi. (Taufiq/detikcom)
Madiun -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menaikkan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun Maidi ke tahap penyidikan. KPK kini juga telah menetapkan Maidi sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi.

PLT Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Guntur Rahayu, dalam keterangannya menyebut Maidi diduga melakukan korupsi terkait dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan gratifikasi.

Pada Juli 2026, Maidi diduga memberikan hak pengumpulan uang melalui SMR, Kepala Dinas Perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Disampaikan oleh wali kota kepada kepala dinas itu dan saudara SD kepala badan keuangan daerah atau BKD kota Madiun," ujar Asep dalam siaran YouTube KPK RI, Selasa (21/1/2026).

Menurutnya arahan itu untuk mengumpulkan sejumlah uang. Arahan itu ditujukan kepada pengurus yayasan STIKES Bakti Husada mulia Madiun, jadi ada satu sekolah tinggi ilmu kesehatan itu untuk menyerahkan uang sebesar Rp 350.000.000 terkait pemberian izin akses jalan dalam bentuk uang sewa selama 14 tahun

ADVERTISEMENT

"Jadi ada di depan ada akses jalan untuk menuju ke STIKES tersebut dengan dalih keperluan dana CSR kota Madiun. Sebagai diketahui STIKES Madiun yang sedang dalam proses Ali status perguruan tinggi menjadi universitas jadi STIKES ini juga sedang berproses untuk menjadi universitas," katanya.

Asep menambakan, pada 9 Januari 2026 pihak yayasan STIKES menyerahkan uang tersebut kepada saudara RR Selaku pihak swasta yang merupakan orang kepercayaan saudara MD melalui transfer rekening atas nama CV. SA.

Dari sini lah, lanjut Asep, pihaknya telah cukup mengantongi bukti-bukti dan dilaksanakan OTT. Dari kegiatan itu, pihaknya mengamankan 15 orang dan kemudian menangkap 9 orang yang selanjutnya dibawa ke Jakarta.

Dari hasil pemeriksaan lanjutan di Jakarta, KPK kemudian menetapkan 3 orang menjadi tersangka. Ketiga tersangka yakni Maidi selaku Wali Kota Madiun, lalu Kadis PUPR berinisial TR dan terakhir pihak swasta.

"Berdasarkan dugaan kecukupan alat bukti dalam dugaan tidak pidana korupsi terkait pemerasan dana CSR dan penerimaan lainnya di Pemkot Madiun, maka KPK naikkan perkara ini kepada pihak penyidikan serta menetapkan tiga orang tersangka sesuai dengan kecukupan bukti dan juga perannya masing-masing, yakni saudara MD, Wali Kota Madiun periode 2002-2030, saudara RR selaku pihak swasta atau kepercayaan saudara MD, dan saudara TR selaku Kepala Dinas PUPR kota Madiun," ujarnya.

Asep menjelaskan, setiap melakukan pemerasan, Maidi selalu menggunakan modus proyek CSR dan dana CSR. Keduanya digunakan sebagai 'bungkus' untuk menerima gratifikasi.

"Maka ketika dana CSR digunakan sebagai modus operandi untuk menerima Fee atau imbalan yang dirugikan bukan hanya keuangan namun juga mencederai hak masyarakat atas pembangunan yang adil jadi yang seharusnya masyarakat bisa menikmati fasilitas umum dan lain-lain dengan pembangunan menggunakan dana CSR," Jelas Asep

Selain itu menurutnya dalam perkara ini juga ditemukan adanya peraturan wali kota tentang tanggung jawab sosial perusahaan (TSP) yang tidak ditaati, yakni terkait dengan pemberdayaan TSP atau tanggung jawab sosial perusahaan dalam bentuk uang atau Tata kelola yang tidak dilakukan secara kredibel.

"Ini sudah ada aturannya sebetulnya tetapi kemudian disimpangi oleh oknum tersebut kemudian digunakan untuk keperluan pribadi," ungkapnya.

Selain itu KPK juga menemukan adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa permintaan fee penerbitan izin di lingkungan Pemkot Madiun, terutama kepada pelaku usaha seperti hotel minimarket hingga waralaba.

"jadi selain permintaan tadi ke STIKES ada untuk mendirikan usaha di sana, dimintai untuk pengajuan izinnya itu diminta oleh oknum walkot." Jelasnya.

KPK menyebut menemukan dugaan gratifikasi periode tahun 2019-2022 dengan total mencapai 1,1 M. Maidi sendiri saat ini telah menbat 2 periode. "Ini banyak sekali gitu ya, di beberapa kali, di beberapa perkara yang berbeda." jelasnya.

KPK juga disebut melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 20 Januari sampai 8 Februari 2026 di rumah tahanan negara cabang gedung merah putih.

"Atas perbuatannya terhadap saudara MD dan RR disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf E atau pemerasan UU Nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 20 juncto pasal 21 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUH pidana. Selain itu saudara MD bersama dengan TM disangkakan telah melanggar pasal 12 huruf B, ini UU Nomuu 31 Tahun 1999, juncto UU Nomor 20 tahun 2021, juncto pasal 20 juncto pasal 21 uu nomor 1 thn 2023 tentang kuh pidana." katanya.

Sebelumnya, sebanyak 15 orang diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Kota Madiun, Senin (19/1/2026). Salah satu pihak yang turut diamankan adalah Wali Kota Madiun, Maidi.

"Benar, hari ini Senin (19/1), tim sedang ada kegiatan penyelidikan tertutup, dengan mengamankan sejumlah 15 orang, di wilayah Madiun, Jawa Timur," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (19/1).

Budi menyebutkan, dari 15 orang yang diamankan, salah satunya merupakan Wali Kota Madiun. "Salah satunya Wali Kota Madiun," ucapnya.



(auh/abq)

Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini

Hide Ads