Polisi mengamankan sopir bus Trans Jatim yang viral karena mengemudi secara ugal-ugalan di wilayah Gresik. Penindakan dilakukan setelah video dan keluhan masyarakat terkait perilaku berbahaya pengemudi tersebut ramai beredar di media sosial.
Sat Lantas Polres Gresik menindak bus Trans Jatim bernomor lambung LX.042 dengan nomor polisi W 7133 ** pada Senin (19/1). Bus tersebut diketahui melaju secara tidak wajar dan membahayakan pengguna jalan lain di ruas Jalan dr. Wahidin Sudirohusodo (SHD), Gresik.
Pengemudi bus berinisial SH (48), warga Kabupaten Jombang, berhasil diidentifikasi dan diamankan petugas. Dari sisi penegakan hukum, yang bersangkutan langsung dikenai sanksi tilang oleh Satlantas Polres Gresik. Selain itu, pihak pengelola Trans Jatim bersama perusahaan otobus (PO) terkait juga menjatuhkan sanksi internal sebagai bentuk evaluasi dan penegakan disiplin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasat Lantas Polres Gresik AKP Nur Arifin menegaskan, penindakan tersebut merupakan komitmen Polri dalam menjaga keselamatan berlalu lintas. Dia berpesan agar pengguna jalan saling menghormati, terlebih lagi tingginya kepadatan lalu lintas di jalur perkotaan.
"Peristiwa ini harus menjadi pembelajaran bagi seluruh pengemudi angkutan umum. Jangan berkendara secara ugal-ugalan. Keselamatan penumpang dan pengguna jalan lain adalah prioritas utama," tegas Nur Arifin, Rabu (21/1/2026).
Kasus ini mencuat setelah seorang pengendara mobil bernama Ernest Diandaru meluapkan kekesalannya melalui unggahan Instagram. Ia memprotes cara mengemudi sopir Trans Jatim yang dinilai berbahaya dan menyebut kejadian tersebut bukan kali pertama terjadi di dalam Kota Gresik.
Dalam unggahannya, Ernest juga menyoroti layanan pengaduan Trans Jatim yang disebut tidak merespons laporan masyarakat. Ia mengaku peristiwa itu terjadi sekitar pukul 08.00-09.00 WIB di ruas Jalan Randuagung arah Polres Gresik, dan sopir bus sempat meminta penyelesaian di terminal.
Sebagai informasi, dalam sepekan terakhir terdapat dua peristiwa di Gresik yang melibatkan Trans Jatim. Sebelumnya, seorang ASN Pemkab Gresik berinisial SD melempar batu ke bus Trans Jatim Koridor 4 di kawasan Manyar hingga menyebabkan kaca bus pecah. Polisi menyebut motif pelaku karena kesal, lantaran merasa hampir tertabrak dan sering dipepet bus Trans Jatim di jalur tersebut.
Polres Gresik mengimbau masyarakat untuk terus melaporkan pelanggaran lalu lintas demi keselamatan bersama melalui layanan Call Center Polri 110 atau Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.
(auh/abq)











































