Modus Licik Sales Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen Belasan Juta

Modus Licik Sales Mobil Listrik BYD Tipu Konsumen Belasan Juta

Denza Perdana - detikJatim
Selasa, 20 Jan 2026 21:07 WIB
Terdakwa Penipuan Wall Charger BYD Juliet Hardiani menjalani sidang di Ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya
Terdakwa Penipuan Wall Charger BYD Juliet Hardiani. (Foto: Praditya Fauzi Rahman/detikJatim)
Surabaya -

Perkara penipuan pembelian mobil merek BYD beserta pengisian daya atau wall charging bergulir di Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam sidang terungkap bagaimana modus seorang marketing BYD di Surabaya, Juliet Hardiani menipu korbannya.

Disebutkan dalam surat dakwaan, Juliet diduga telah memberikan iming-iming pemasangan pengisian daya atau wall charging mobil listrik pada konsumen dengan modus dokumen fiktif. Selain itu, ia disebut melakukan rekayasa transaksi saat menjadi marketing mobil listrik merek BYD.

Jaksa Penuntut Umum Saardinah Salsabila Putri Nuwianza dalam dakwaan menerangkan kasus ini berawal saat ada pameran BCA di Grand City Surabaya pada 24 Agustus 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat itu Juliet mengaku sebagai marketing Dealer Mobil Listrik BYD dan menawarkan unit BYD M6 Superior 7 Seater tahun 2025 senilai Rp 443 juta pada perwakilan dari PT Toyo Matsu, yakni Tjeng Hok Liong.

ADVERTISEMENT

"Pembelian dilakukan secara kredit selama 3 tahun yang mana pembelian mobil tersebut tidak termasuk dengan alat charging atau wall charging yang dijual terpisah. Selanjutnya pada 29 Agustus 2025 pukul 15.58 WIB, terdakwa mengirimkan pesan whatsapp kepada saksi Tjeng Hok Liong," kata Salsabila dalam surat dakwaannya, Senin (19/1/2026).

Kepada korban, Juliet menyebutkan harga charger senilai Rp 17.800.000. Demi meyakinkan korban, Juliet terus membujuk dengan mengirimkan pesan kembali pada tanggal 30 Agustus 2025 melalui whatsapp.

Korban pun curiga karena yang Juliet kirimkan sebelumnya adalah nomor rekening atas nama pribadi. Lalu korban meminta rekening atas nama perusahaan dan meminta email resmi dari PT Arista Elektrika. Juliet pun mengamininya dengan membuat surat penawaran fiktif.

"Terdakwa mengedit sendiri surat penawaran untuk pembelian unit wall charging dengan memakai KOP surat logo resmi dealer seolah-olah surat tersebut dikeluarkan dari PT Arista Elektrika secara resmi tanpa izin dan tanpa persetujuan atau tanda tangan dari saksi Yudi Sutanto selaku kepala cabang PT Arista Elektrika," ujarnya.

Pada 9 September 2025, Juliet mengirimkan surat tersebut bukan melalui email resmi dari PT Arista Elektrika, melainkan via whatsapp kepada korban. Atas surat penawaran tersebut, korban memproses pengajuan pemesanan melalui PT Toyo Matsu, kemudian mengirimkan uang pembelian wall charging via transfer.

Setelahnya, Juliet menyampaikan kepada korban bahwa wall charging yang dipesan akan tiba beberapa hari setelah unit mobil BYD yang dibeli sudah datang. Namun, saat dikroscek korban, Juliet ternyata tidak pernah memesankan atau membeli wall charging yang dimaksud dan menggunakan uang yang telah dikirimkan PT Toyo Matsu untuk membayar utang ke pihak lain.

"Pada 30 September 2025, saksi Andri menghubungi saksi Tjeng Hok Liong untuk memberitahukan pada tanggal 2 Oktober 2025 akan dilakukan penyerahan unit mobil listrik merk BYD yang telah dipesan. Saksi Tjeng Hok Liong menanyakan apakah wall charging yang dipesan melalui terdakwa akan dikirimkan sekalian," imbuhnya.

Saat didalami, Andri menyampaikan kepada korban bahwa tidak pernah ada pemesanan atau pembelian unit wall charging dari korban. Akibat perbuatan yang dilakukan Juliet, PT Toyo Matsu melalui Tjeng Hok Liong mengalami kerugian sekitar Rp Rp 17.5 juta

Akibat ulahnya itu, Juliet didakwa melanggar Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan. "Akibat perbuatan tersebut, PT Toyo Matsu mengalami kerugian Rp17,5 juta," tutupnya.



(auh/dpe)
Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads