Komika Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polresta Malang Kota terkait materi stand up comedy bertajuk Mens Rea yang diduga menistakan agama. Pandji dilaporkan masyarakat yang mengaku sebagai umat Islam.
Dalam laporan teregistrasi LP/B/6/I/2026/SPKT/POLRESTA MALANG KOTA/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 12 Januari 2026.
Pandji dilaporkan atas dugaan penistaan agama atau penghinaan agama sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 a KUHP dan Pasal 304 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Laporan itu mengacu pada pernyataan Pandji dalam stand up comedy berjudul 'Mens Rea'. Dalam konten itu, Pandji berseru apabila terjadi situasi berbahaya ketika dalam penerbangan.
Penumpang pesawat diminta untuk melonggarkan sabuk pengaman, dan merapatkan saf untuk melaksanakan salat safar.
Pelapor menyesalkan Pandji menyampaikan hal itu dengan candaan sehingga mencederai masyarakat, khususnya umat Islam.
Candaan tersebut dinilai tidak pantas karena menggunakan konteks ibadah sebagai bahan humor.
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo membenarkan adanya laporan masyarakat yang mengatasnamakan umat Islam di Kota Malang berkaitan dengan dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh salah satu komika Pandji Pragiwaksono.
"Iya benar, ada masyarakat yang melaporkan komika Pandji Pragiwaksono berkaitan dengan dugaan penistaan agama," ujar Rahmad Aji saat dikonfirmasi, Senin (12/1/2026), sore.
Pandji sendiri belum dapat dikonfirmasi perihal laporan yang dilayangkan ke Polresta Malang Kota tersebut.
