Gugatan pemuda Banyuwangi yang mengaku sebagai anak biologis Denada terhadap sang penyanyi nasional terus menjadi sorotan publik. Di tengah polemik penelantaran anak selama 24 tahun, kuasa hukum Denada akhirnya buka suara.
Kuasa hukum Denada Muhammad Ikbal menilai, gugatan yang diajukan di Pengadilan Negeri Banyuwangi salah alamat. Ia menilai, pokok gugatan seharusnya tidak diajukan di Pengadilan Negeri, tetapi di Pengadilan Agama. Ia mengatakan, gugatan itu sebagai langkah hukum yang keliru.
"Kan terkait masalah penelantaran kan katanya di media itu. Kalau saya nanggapi itu salah jalur kalau di PN (Pengadilan Negeri). Kalau ngomong penelantaran kan ya pidana. Kalau masalah ngomong nafkah-nafkah anak karena Muslim ya harusnya di Pengadilan Agama," kata Ikbal, Jumat (9/1/2026).
Ikbal juga mempertanyakan waktu gugatan yang baru diajukan ketika anak tersebut sudah berusia 24 tahun.
"Kenapa kok baru sekarang? Dan yang menggugat ini pun ya masih lingkup saudara. Dan nggak dijelaskan itu dirawat sama saudara atau gimana, terus keabsahan masalah anak ini gimana kan nggak disebutkan juga," tegasnya.
Ia menyebut, hingga kini pihaknya masih berkomunikasi dengan Denada dan belum ada sikap final terkait gugatan tersebut.
"Belum ada mediasi, kemarin itu bukan mediasi. Mediasi nanti hari Kamis depan dan belum dipastikan Mbak Denada akan hadir," pungkas Ikbal.
Sempat Gegerkan Publik
Pemuda bernama Al Ressa Rizky Rosano mengaku sebagai anak biologis Denada. Ia mengungkapkan baru mengetahui identitas ibunya setelah neneknya, Emilia Contessa, meninggal dunia.
Ressa mengklaim dilahirkan di Jakarta pada 2002, lalu dibawa ke Banyuwangi untuk menghilangkan jejak identitasnya. Ia kemudian menggugat Denada ke PN Banyuwangi pada 26 November 2025.
Dalam gugatan tersebut, Ressa menuntut pengakuan serta pertanggungjawaban Denada atas dugaan penelantaran selama 24 tahun. Sidang mediasi telah digelar satu kali, namun Denada disebut tidak hadir.
"Benar tergugat adalah seorang artis dengan inisial D, kami telah melakukan gugatan atas perbuatan melawan hukum dengan tergugat adalah orang tua kandungannya sendiri," terang kuasa hukum tergugat Moh. Firdaus Yuliantono, Kamis (8/1/2026).
Simak Video "Menikmati Citarasa Kopi Hitam yang Khas di Banyuwangi"
(irb/hil)