Polisi menetapkan dua tersangka dalam pembuatan aplikasi Mata Elang (Matel) yang viral di media sosial dan diduga menyebarkan data pribadi. Dua tersangka tersebut berinsial FE warga Gresik sebagai komisaris dan JK warga Tuban sebagai tim IT aplikasi bernama Gomatel - Data R4 Telat Bayar.
Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Arya Widjaya mengatakan kedua orang tersebut telah mengungkap data pribadi orang lain dengan tujuan keuntungan pribadi. Dengan cara memperjual belikan data debitur melalui aplikasi Gomatel - Data R4 Telat Bayar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jika sudah berlangganan pada aplikasi tersebut, para pelanggannya bisa mengakses data debitur yang telat bayar," kata Arya, Jumat (19/12/2025).
Arya menambahkan pada aplikasi tersebut, selain debt collector, semua orang bisa melihat data pribadi debitur pada aplikasi tersebut. Termasuk para pelaku kejahatan yang menggunakan aplikasi tersebut untuk merampas kendaraan.
"Adanya aplikasi tersebut sangat membuka peluang kejahatan. Terutama begal berkedok debt collector untuk merampas kendaraan tapi gak diserahkan ke leasing tapi dijual lagi," tambahnya.
Untuk itu, lanjut Arya, pihaknya menghimbau agar masyarakat yang dihentikan oleh debt collector untuk segera mengarahkan ke kantor polisi terdekat. Atau bisa menghubungi polisi melalui 110 untuk menghindari aksi kejahatan dengan modus penagihan.
"Agar lebih aman dan terhindar dari aksi kejahatan dengan modus debt collector," pungkasnya.
(auh/abq)











































