Konflik Rumah Sakit (RS) Pura Raharja belum menemui titik terang. Penasihat Hukum (PH) Perkumpulan Abdi Negara Jatim Adhy Karyono (kelompok Korpri Jatim), Syaiful Ma'arif meminta agar CEO RS Pura Raharja Ishaq Jayabrata segera angkat maki dari rumah sakit di kawasan Pucang Adi, Surabaya tersebut.
Syaiful mengultimatum CEO RS Pura Raharja Surabaya, Ishaq Jayabrata untuk meninggalkan RS pada Senin 22 Desember 2025 pukul 16.00 WIB.
"Kami memberikan surat somasi kedua pada hari ini kepada Saudara M Ishaq Jayabrata. Jika surat somasi kami tidak diindahkan, maka pada tanggal 23 Desember 2025 Perkumpulan Abdi Negara Jatim akan melaporkan Ishaq Jayabrata ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," kata Syaiful kepada wartawan di Surabaya, Kamis (18/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, DPRD Jatim juga telah meminta manajemen RS Pura Raharja segera mengembalikan aset ke Korpri Jatim. Sebab, sejarah RS Pura Raharja merupakan milik Korpri Jatim.
Syaiful mengaku akan melaporkan M Ishaq Jayabrata atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja.
"Karena Pak Ishaq sudah diberhentikan sebagai CEO, sehingga tidak berhak untuk menggunakan seluruh fasilitas dari RS Pura Raharja. Kami siap melaporkan atas dugaan tindak pidana korupsi, penyalahgunaan jabatan, dan penyalahgunaan fasilitas Rumah Sakit Pura Raharja," tegas Syaiful.
Lebih lanjut ia menegaskan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur sebelumnya memang telah melakukan konsultasi ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Konsultasi ini dilakukan sebagai langkah kehati-hatian hukum serta bentuk komitmen Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dalam menegakkan prinsip tata kelola yang baik (good governance), transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan Rumah Sakit Pura Raharja.
Dalam konsultasi tersebut, perkumpulan telah memperoleh penegasan bahwa Ishaq Jayabrata telah secara sah diberhentikan dari jabatannya sebagai Chief Executive Officer (CEO) Rumah Sakit Pura Raharja berdasarkan keputusan organisasi yang berlaku.
Dengan adanya keputusan pemberhentian tersebut, maka secara hukum Ishaq Jayabrata saat ini tidak lagi memiliki kedudukan, kewenangan, maupun legitimasi untuk bertindak atas nama manajemen Rumah Sakit Pura Raharja, Sesuai dengan pendapat Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
"Sejak berlakunya keputusan pemberhentian, Saudara Ishaq Jayabrata sebenarnya tidak berhak dan tidak diperkenankan menggunakan fasilitas, kewenangan jabatan, atribut, maupun dana operasional Rumah Sakit Pura Raharjo, baik secara langsung maupun tidak langsung," tegasnya.
Syaiful menambahkan, dalam pertemuan dan konsultasi tersebut, Kejaksaan Tinggi Jawa Timur juga menyampaikan bahwa Perkumpulan Abdi Negara Jawa Timur dipersilakan dan diberikan ruang hukum untuk melaporkan permasalahan ini secara resmi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, apabila ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum.
"Dan, bahkan setelah surat somasi kita yang pertama juga tidak ada tindak lanjut maupun jawaban dari Saudara Ishaq. Ini peringatan terakhir. Kami siap untuk melaporkan," pungkasnya.
Diketahui, puluhan pegawai KORPRI Jatim menggelar demonstrasi di depan RS Pura Raharja, Jalan Pucang Adi, Gubeng, Jumat (5/12). Mereka menegaskan rumah sakit tersebut merupakan aset milik KORPRI Jatim.
Baca juga: Daftar 51 Rumah Sakit di Surabaya |
Wakil Ketua II Dewan Pengurus KORPRI Jatim Anom Surahno mengatakan aksi tersebut digelar untuk mengingatkan bahwa RS Pura Raharja berada dalam kewenangan pihaknya.
"Kami mendapatkan amanah dari Dewan Pimpinan Pusat untuk mengelola rumah sakit tersebut," ujarnya.
Kuasa Hukum Sekdaprov Jatim, Syaiful Ma'arif meminta CEO RS Pura Raharja, M Ishaq Jayabrata untuk mengundurkan diri dan menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan administrasi serta pengelolaan rumah sakit.
Permintaan itu merujuk pada Surat Ketua Perkumpulan Abdi Negara Nomor KEP.01/ANJATIM/IX/2024 tertanggal 4 September 2024. Jika surat tersebut diabaikan, pihak Sekdaprov Jatim menegaskan akan membawa persoalan ini ke ranah hukum, baik ke Polda Jawa Timur maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Sementara Kuasa hukum RS Pura Raharja, Abdul Mubarok meminta agar konflik yang kini bergulir tidak dipertajam dengan langkah hukum yang dinilainya justru kontraproduktif. Ia menekankan bahwa persoalan ini seharusnya bisa diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, tanpa harus menyeret institusi negara ke pusaran konflik internal.
"Kami ingin ketemu dulu, duduk bersama, dan diselesaikan secara baik-baik. Insya Allah kalau dibicarakan, ini bisa cepat selesai. Jangan langsung dibawa ke jalur hukum," kata Mubarok.
"Kami minta kepada Pak Adhy Karyono agar konflik ini segera diselesaikan secara musyawarah mufakat. Undang kami untuk mencari jalan terbaik bersama para pejabat dan para senior yang menjadi sesepuh dan panutan di perkumpulan abdi negara Jawa Timur ini. Jangan memperluas dan memperpanjang konflik yang sejatinya berasal dari satu perkumpulan sendiri," tegasnya.
(auh/dpe)











































