Polisi mengamankan 42 pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kota Surabaya sepanjang Oktober hingga November 2025. Delapan orang diantaranya merupakan resedivis.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan ada 17 unit kendaraan bermotor yang telah berhasil disita sebagai barang bukti. Beberapa kendaraan lain masih dalam pencarian sebab telah berpindah tangan ke para penadah.
"Terus kita dalami, tim terus bergerak, mohon doanya semoga segera bisa didapatkan kendaraan-kendaraan tersebut, dan segera kita bisa kembalikan kepada para pemiliknya," ujar Luthfie, Selasa (2/12/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Para pelaku kebanyakan melancarkan aksinya dengan merusak kunci motor. Total ada 41 kasus yang terjadi dengan modus ini. Sementara modus lainnya yakni kunci motor yang menempel.
Luthfie mengungkapkan bahwa sejumlah pengungkapan kasus curanmor ini terbantu oleh rekaman CCTV. Ia pun mengimbau warga untuk memasang kamera pengawas di lingkungan permukiman masing-masing.
"Pengungkapan kasus terbantu karena adanya CCTV. Kami imbau warga yang lingkungannya belum terpasang CCTV agar segera memasang, setidaknya dapat membantu proses pengungkapan," ungkap Luthfie.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Kita tahu bahwa kejadian curanmor sering terjadi di wilayah Surabaya. Kami dari Polrestabes Surabaya tetap berkomitmen, selain melakukan langkah-langkah untuk preventif, pencegahan, kita optimalkan," pungkas Luthfie.
(ihc/dpe)











































