Profesor Hukum Pidana Anak Universitas Brawijaya (UB) Nurini Aprilianda menilai Indonesia masih belum punya Undang-Undang Anti-Bullying yang komprehensif. Meski unsur-unsur perundungan sudah diatur dalam sejumlah regulasi tapi menurutnya itu belum cukup.
Salah satunya, unsur perundungan itu diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Anak (Pasal 76C, 76D, 80, 81), Permendikbud No. 46 Tahun 2023, dan KUHP (UU 1/2023). Prof Nurini menekankan pentingnya aturan yang lebih terpadu.
Dia juga menambahkan bahwa Undang-Undang Perlindungan Anak memposisikan bullying sebagai bentuk kekerasan terhadap anak. Sehingga fokusnya adalah perlindungan korban, pemulihan psikologis, dan pertanggungjawaban pelaku di bawah umur.
"Di sini, bullying dapat dipidana meskipun tidak menimbulkan luka fisik karena definisi kekerasan mencakup kekerasan psikis, perundungan sistematis, dan ancaman yang merusak tumbuh kembang anak," kata Prof. Nurini kepada wartawan, Sabtu (22/11/2025).
Sementara, dalam Undang-Undang ITE hanya berlaku jika bullying terjadi di ruang digital. Misalnya melalui penyebaran penghinaan, ancaman, doxing, atau konten yang merendahkan martabat korban dan hanya menekankan bukti elektronik serta rekam jejak digital.
Karena sifatnya sebagai lex specialis, UU ITE memberikan instrumen khusus untuk menangani cyberbullying yang tidak selalu dapat dijangkau KUHP maupun UU Perlindungan Anak.
"Karena itu, banyak akademisi dan praktisi menyarankan perlunya UU Anti-Bullying nasional, yang mengatur definisi, pencegahan, edukasi, sanksi administratif, mekanisme penanganan, hingga kewajiban sekolah dan orang tua," katanya.
Selain penegakan hukum, Wakil Dekan II FH tersebut juga menyoroti bahwa peningkatan literasi masyarakat tentang modus kejahatan serta penerapan teknologi keamanan berbasis komunitas (seperti panic button dan CCTV).
"Hal itu sangat perlu dilakukan untuk mengurangi terjadinya kasus bullying," pungkasnya.
Beberapa waktu lalu kasus perundungan menimpa remaja putri masih duduk di bangku kelas 7 SMP di Kota Malang. Kasus itu mencuat setelah video kekerasan terhadap korban menyebar di media sosial. Perkara ini tengah dalam penanganan Polresta Malang Kota.
Simak Video "Video: Menkomdigi Berharap PP Tunas Bisa Diterapkan 100% di 2026"
(dpe/abq)