Teman Dekat Wanita Direktur RSUD Ponorogo Jadi Saksi Kunci OTT KPK

Charolin Pebrianti - detikJatim
Senin, 10 Nov 2025 19:25 WIB
Pendopo Pemkab Ponorogo yang diduga jadi lokasi OTT KPK (Foto: Charolin Pebrianti/detikJatim)
Ponorogo -

Nama Indah Bekti Pertiwi (IBP) mencuat dalam pusaran kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menyeret Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko. IBP bukan pejabat publik, namun perannya disebut sangat krusial dalam proses penarikan uang suap terakhir senilai Rp 500 juta yang dijadikan barang bukti utama oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dari informasi yang dihimpun, Indah diketahui merupakan teman dekat Direktur RSUD dr Harjono Ponorogo, dr. Yunus Mahatma. Dalam konferensi pers resmi, Sabtu (8/11/2025) KPK menjelaskan bahwa IBP berperan mengoordinasikan pencairan dana suap tahap ketiga yang diminta Sugiri. Uang itu disebut sebagai "setoran tambahan" agar Yunus bisa tetap menjabat sebagai direktur rumah sakit daerah tersebut.

"Peran IBP cukup penting karena dia membantu proses penarikan uang Rp500 juta yang kemudian diamankan tim KPK," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

"Uang itu seharusnya diserahkan kepada Bupati melalui orang kepercayaannya, namun tim kami sudah lebih dulu bergerak," lanjutnya.

Menurut penelusuran, peran kunci IBP terbongkar setelah Yunus Mahatma mendapat desakan dari Sugiri untuk menyetor uang senilai Rp1,5 miliar. Karena dana belum terkumpul seluruhnya, Yunus meminta bantuan IBP untuk mencairkan sebagian terlebih dahulu. IBP kemudian berkoordinasi dengan pegawai bank, agar dana Rp500 juta bisa segera ditarik secara tunai.

Namun, sebelum uang berpindah tangan, tim KPK melakukan penyergapan dan mengamankan uang tersebut sebagai barang bukti. Dalam operasi itu, IBP ikut diamankan bersama 12 orang lainnya, termasuk Sugiri Sancoko, Sekda Ponorogo Agus Pramono, dan sejumlah pihak swasta rekanan RSUD dr Harjono.

Hingga saat ini, status IBP masih sebagai saksi. KPK belum menetapkannya sebagai tersangka, namun perannya disebut membantu memperkuat konstruksi kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Ponorogo.

"Dari hasil pemeriksaan awal, yang bersangkutan masih berstatus saksi dan kooperatif dalam memberikan keterangan," tambah Asep.

KPK menduga praktik suap untuk mempertahankan jabatan Direktur RSUD dr Harjono telah berlangsung sejak Februari hingga November 2025 dengan total aliran dana mencapai Rp1,25 miliar. Selain itu, penyidik juga mengendus adanya fee proyek senilai Rp14 miliar dengan potongan 10 persen, serta dugaan gratifikasi lain yang melibatkan pihak swasta.

"Kasus ini tidak hanya soal jabatan, tapi juga soal sistem gratifikasi yang sudah berjalan lama. Kami akan mendalami semua pihak yang terlibat," tegas Asep.



Simak Video "Video KPK Amankan 13 Orang di Kasus Dugaan Jual-Beli Jabatan di Ponorogo"

(auh/abq)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork