Satreskrim Polres Trenggalek menangkap 2 orang sebagai tersangka dugaan kasus jual beli senjata api. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Kapolres Trenggalek AKBP Ridwan Maliki mengatakan 2 tersangka itu adalah MA (33), warga Kelurahan Sumbergedong, Kecamatan/Kabupaten Trenggalek dan MM (32), warga Desa/Kecamatan Karangan, Trenggalek.
"Kami menyita barang bukti sepucuk senjata api rakitan jenis pistol, lengkap dengan magasin dan satu butir amunisi," kata AKBP Ridwan Maliki, Sabtu (8/11/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus penyalahgunaan senjata api ini bermula saat tersangka MA bekerja sebagai teknisi pesawat di Tarakan, Kalimantan Utara. Saat itu ia berniat membeli airsoft gun. MA kemudian menghubungi rekannya MM yang berada di Jawa Barat untuk mencarikan airsoft gun yang dimaksud.
"Saat itulah MM justru menawarkan pistol rakitan dengan harga Rp20 juta. Tawaran itu kemudian disetujui oleh MA," ujarnya.
Setelah melakukan transaksi, MA meminta agar senpi itu dikirim ke kerabatnya di Tasikmalaya untuk selanjutnya dibawa ke Trenggalek.
"Saat itu MA bilang ke kerabatnya kalau paket tersebut berisi peralatan otomotif. Dia minta tolong agar dibawa pulang ke Trenggalek," imbuhnya.
Tiba di Trenggalek senjata ilegal itu diambil oleh MA dan disimpan di almari baju.
Kasus jual beli senjata api ini akhirnya sampai di telinga polisi. Satreskrim Polres Trenggalek langsung bergerak dengan melakukan proses penyelidikan.
Hasilnya ditemukan barang bukti senjata api, magasin dan sebutir amunisi dari rumah tersangka MA.
"Dari keterangan MA barang tersebut belum pernah digunakan sama sekali dan katanya untuk jaga-jaga," jelas Ridwan Maliki.
Selain menangkap MA polisi juga menangkap MM yang juga terlibat dalam jual beli senjata api.
Akibat perbuatannya kini kedua tersangka ditahan di Polres Trenggalek dan dijerat Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(dpe/abq)












































