Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, akhirnya buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Alih-alih tegang, Roy justru menanggapinya dengan senyum dan tenang.
"Dan poin yang paling penting apa? Status tersangka itu masih harus kita hormati dan kita, saya sikap saya apa? senyum saja. Tersangka itu adalah salah satu proses, masih nanti ada status menjadi, misalnya lanjut, itu baru menjadi terdakwa, baru lanjut lagi menjadi terpidana," kata Roy Suryo di kawasan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
Roy menegaskan, dirinya menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Ia juga mengajak tujuh tersangka lainnya agar tetap kuat menghadapi perkara ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi sekali lagi, sikap saya apa? saya senyum, saya menyerahkan ke kuasa hukum, saya tetap mengajak untuk semua yang ke tujuh orang lain untuk tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita semua bersama rakyat Indonesia selaku masyarakat yang bebas untuk melakukan penelitian atas dokumen publik, tidak untuk dikriminalisasi," ujarnya.
Roy menyebut akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukum terkait langkah hukum berikutnya. Ia juga menekankan bahwa hingga kini tidak ada perintah penahanan terhadap dirinya.
"Ini bukan soal kecewa, ini soal ilmiah atau tidak, kriminalisasi atau tidak, adil atau tidak. Itu saja ya. Jadi saya tetap tegar, teman-teman yang lain, Bang Rismon Sianipar dan dr Thifa yang secluster dengan saya, kemudian dengan lima yang cluster lainnya, saya harapkan juga tetap tegar. Ini adalah perjuangan kita, perjuangan seluruh bangsa Indonesia, seluruh masyarakat melawan kezaliman dan kriminalisasi," ujarnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengumumkan total delapan orang tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi. Salah satunya adalah Roy Suryo.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami menetapkan 8 orang tersangka yang kami bagi dalam dua klaster, antara lain 5 tersangka dari klaster pertama yang terdiri dari ES, KTR, MRF, RE, dan DHL," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11).
Klaster pertama dijerat dengan Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta sejumlah pasal dalam Undang-Undang ITE.
"Klaster kedua tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, antara lain RS, RHS, dan TT," lanjut Irjen Asep.
Para tersangka dalam klaster kedua dikenakan pasal berlapis, mulai dari Pasal 310 dan 311 KUHP hingga Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.
Berita ini sudah tayang di detikNews, baca berita selengkapnya di sini!
(auh/hil)












































