Terima Gratifikasi Rp 4,5 M, Eks Bupati Situbondo Divonis 6,5 Tahun Bui

Terima Gratifikasi Rp 4,5 M, Eks Bupati Situbondo Divonis 6,5 Tahun Bui

Amir Baihaqi - detikJatim
Sabtu, 01 Nov 2025 11:46 WIB
KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka korupsi dana PEN (Adrial/detikcom)
KPK tahan Bupati Situbondo Karna Suwandi sebagai tersangka korupsi dana PEN (Foto: Adrial/detikcom)
Situbondo -

Mantan Bupati Situbondo, Karna Suwandi divonis penjara 6 tahun dan 6 bulan penjara Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya. Terdakwa terbukti melakukan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024 yang merugikan negara Rp 4,5 miliar.

Sidang vonis terdakwa digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya, Jumat (31/10). Vonis yang diterima terdakwa ini lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK yakni 8 tahun 4 bulan penjara.

"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah Rp 350 juta subsidair 6 bulan kurungan," demikian amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Cokia Ana Pontia Oppusunggu yang dilansir detikJatim dari SIPP PN Surabaya, Sabtu (1/1/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya itu, terdakwa Karna Suwandi juga dibebankan membayar kerugian negara sebesar Rp 4,5 miliar. Pidana tambahan ini harus dibayarkan satu bulan setelah putusan pengadilan.

"Jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya di sita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama 2 tahun," jelas hakim.

ADVERTISEMENT

Hakim menilai terdakwa Karna Suwandi terbukti melanggar Pasal 12 B Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo.

Seperti diketahui, KPK sejak 2024 memulai penyidikan kasus dugaan korupsi di Kabupaten Situbondo. Korupsi itu berkaitan dengan pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.

"Pada tanggal 6 Agustus 2024, telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021-2024," kata jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan, Rabu (28/8/2024).

Tessa mengatakan dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka di kasus tersebut, yakni Karna Suswandi dan Eko Prionggo selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo.

Sedangkan salah satu tersangka lainnya, Gatot Siswoyo kasusnya dinyatakan gugur karena yang bersangkutan telah meninggal dunia yang dinyatakan dengan Kutipan Akta kematian No.3507-KM-10072023-011, tanggal 11 Juli 2023.




(hil/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads