Jejak Digital Antarkan 2 Pencuri HP di Tulungagung ke Penjara

Jejak Digital Antarkan 2 Pencuri HP di Tulungagung ke Penjara

Adhar Muttaqin - detikJatim
Jumat, 31 Okt 2025 23:30 WIB
Dua pencurian handphone di Tulungagung
Dua pencurian handphone di Tulungagung (Foto: Dok. Istimewa)
Tulungagung -

Jejak digital di media sosial menjadi kunci keberhasilan Unit Reserse Kriminal Polsek Tulungagung Kota dalam membongkar kasus pencurian dua unit handphone. Polisi menangkap tesangka setelah menjual hasil curian melalui media sosial.

Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto, mengatakan dua tesangka yang berhasil ditangkap adalah AS (20), warga Desa Sanggrahan, Boyolangu dan ADR (19) Desa Besole, Kecamatan Besuki, Tulungagung.

"Tersangka AS kami tangkap di warung kopi di Kendalbulur dan ADR kami tangkap di RSUD dr Karneni Campurdarat saat menunggu orang tuanya yang sakit," kata Ipda Nanang, Jumat (31/10/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya kasus pencurian bermula dari laporan korban warga Kelurahan Bago yang mengaku kehilangan dua ponsel Redmi Note 8 dan OPPO saat ditinggal beraktivitas di rumah pada Kamis (11/9/2025).

ADVERTISEMENT

"Kedua handphone itu sebelumnya sedang dicas di kamar rumah yang juga digunakan untuk usaha warung lalapan," kata Nanang, Jumat (31/10/2025).

Laporan tersebut ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim Polsek Tulungagung Kota dengan melakukan penyelidikan. Polisi pun melakukan patroli siber ke sejumlah media sosial.

Hasilnya, polisi menemukan telepon seluler korban yang dijual melalui media sosial Facebook. Petugas akhirnya menangkap tersangka secara berurutan.

"Saat ini tersangka kami amankan di Polres Tulungagung dan dijerat pasal 362 KUHP dan 55 KUHP," jelasnya.




(dpe/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads