Fakta-fakta Mahasiswi Jember Diperkosa tapi Kades Suruh Nikahi Pelaku

Fakta-fakta Mahasiswi Jember Diperkosa tapi Kades Suruh Nikahi Pelaku

Mira Rachmalia - detikJatim
Minggu, 26 Okt 2025 12:30 WIB
Pemuda Jember yang memerkosa mahasiswi. Korban sempat mengadu ke Kades tapi malah disarankan menikahi pelaku.
Pelaku Pemerkosan di Jember Foto: Istimewa
Jember -

Kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di Kecamatan Balung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyita perhatian publik. Korban yang melapor ke kepala desa justru disarankan untuk menikahi pelaku yang tak lain merupakan tetangganya sendiri.

Kini kasus tersebut ditangani langsung oleh Polres Jember. Berikut sederet fakta terkait peristiwa memilukan ini:

Fakta Kasus Perkosaan Mahasiswi di Jember

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

1. Korban Mahasiswi 21 Tahun, Pelaku Tetangganya Sendiri

Ketua PC Fatayat NU Jember, Nurul Hidayah, menyebut korban berinisial SF (21), sementara pelaku berinisial SA (27) yang merupakan tetangga korban. Pihak Fatayat NU kini telah memberikan pendampingan hukum kepada korban.

2. Pemerkosaan Terjadi Saat Korban Tertidur di Kamarnya

Nurul menjelaskan peristiwa itu terjadi pada 14 Oktober 2025 dini hari. Saat korban tertidur, pelaku masuk ke kamar melalui jendela.

ADVERTISEMENT

"Korban sempat berteriak dan berusaha melawan, namun pelaku memukul dan mencekiknya hingga menimbulkan luka lebam di wajah dan lengan. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban bila berteriak lagi sebelum akhirnya memperkosanya," ujar Nurul, Sabtu (25/10/2025).

3. Pelaku Mengkonsumsi Minuman Keras

Usai kejadian, pelaku sempat mengaku kepada korban bahwa tindakannya sudah direncanakan setelah menenggak minuman keras. Keesokan paginya, korban melaporkan kejadian itu ke kepala desa setempat.

4. Kepala Desa Justru Sarankan Korban Menikahi Pelaku

Alih-alih mendapat perlindungan, korban justru disarankan menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku.

"Namun, bukan perlindungan yang diterima, korban justru disarankan untuk menyelesaikan secara kekeluargaan dengan menikahi pelaku," kata Nurul. Korban dengan tegas menolak saran tersebut dan akhirnya mendatangi Polsek Balung bersama kerabatnya untuk membuat laporan resmi pada Rabu, 15 Oktober 2025.

5. Pelaku Ditangkap Setelah Sempat Kabur

Setelah laporan masuk, kasus diambil alih oleh Polres Jember. Pelaku sempat melarikan diri ke luar kota sebelum akhirnya berhasil ditangkap. "Alhamdulillah, sudah bisa kami tangkap pelakunya," kata Kapolres Jember AKBP Bobby C. Saputro. Ia membenarkan bahwa pelaku kabur setelah kasus dilaporkan. "Setelah kami ambil alih, langsung kami kerahkan personel untuk melakukan pengejaran," ujarnya. Bobby menambahkan, detail lokasi dan kronologi penangkapan akan dijelaskan dalam konferensi pers dalam waktu dekat




(ihc/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads