Yai Mim Laporkan 17 Orang Terkait Persekusi, Termasuk Sahara dan Suami

Yai Mim Laporkan 17 Orang Terkait Persekusi, Termasuk Sahara dan Suami

Muhammad Aminudin - detikJatim
Senin, 20 Okt 2025 19:45 WIB
Yai Mim hadiri pemeriksaan sebagai pelapor persekusi
Yai Mim hadiri pemeriksaan sebagai pelapor persekusi (Foto: Muhammad Aminudin/detikJatim)
Malang -

Eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Imam Muslimin atau Yai Mim menjalani pemeriksaan perdana dugaan persekusi yang dilaporkanya. Ada 17 orang yang tercatut sebagai terduga pelaku, termasuk Sahara, Ketua RT dan RW.

Yai Mim didampingi istri dan tim kuasa hukumnya, memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai pelapor hari ini.

Kuasa Hukum Yai Mim, Agustian Siagian menyatakan, ada sebanyak 20 pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada Yai Mim sepanjang proses pemeriksaan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pemeriksaan berjalan lancar dengan kurang lebih ada 20 pertanyaan yang ditanyakan oleh penyidik ke klien kami," ujar Agustian kepada wartawan di Polresta Malang Kota, Senin (20/10/2025).

Agustian menjelaskan, penyidik dalam pemeriksaan menanyakan terkait kronologi kejadian, kerugian akibat dugaan persekusi. Termasuk bukti video yang viral di media sosial.

ADVERTISEMENT

Dugaan persekusi disebut terjadi pada 7 September 2025 sekira pukul 19.23 WIB. Ketika itu, sejumlah orang masuk ke dalam rumah Yai Mim, lalu sebagian di antaranya ada yang mengangkat rak sepatu dan ada juga yang saling memvideo kejadian tersebut.

Sementara anggota tim kuasa hukum Yai Mim lainnya, Fakhruddin Umasugi mengungkapkan, ada sebanyak 17 orang yang dilaporkan terkait dugaan persekusi tersebut. Termasuk di antaranya yaitu Sahara dan suami serta Ketua RT maupun Ketua RW setempat.

"Ada 15 orang (pelaku), termasuk RT dan RW. Kalau dengan Sahara dan suami menjadi 17 orang (pelaku)," terangnya.

Fakhruddin menuturkan, persekusi terjadi dengan adanya seseorang yang mengenakan baju merah menyiramkan cairan ke arah muka Yai Mim. Aksi tersebut terekam dan juga menyebar di media sosial.

"Dari pemeriksaan tadi, ternyata cairan itu berbahaya karena dampaknya panas saat mengenai kulit wajah Yai Mim," katanya.

Selain itu, lanjut Fakhruddin, ada juga yang menanduk bagian paha dan bagian belakang kepala Yai Mim.

"Sehingga setelah ini, kami akan melakukan visum karena ada unsur Pasal 170 KUHP," bebernya.

Dugaan persekusi juga disebut menjadikan sejumlah barang di rumah Yai Mim mengalami kerusakan. Hingga jika dihitung kerugiannya mencapai hampir Rp 30 juta.

"Terdiri dari delapan pot bunga lalu bagian pagar serta ada sepatu merek LV hilang. Sehingga, total kerugiannya kurang lebih Rp 30 juta," jelasnya.

Sementara untuk memperkuat laporan dugaan persekusi tersebut, pihak Yai Mim juga telah menyerahkan alat bukti berupa video saat kejadian.

"Ada beberapa video versi kita dan ada juga video yang diunduh dari media sosial. Totalnya, ada belasan video," pungkasnya.

Halaman 2 dari 2
(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads