Program Sosial di Banyuwangi Dukung Penguatan Restorative Justice

Program Sosial di Banyuwangi Dukung Penguatan Restorative Justice

Eka Rimawati - detikJatim
Senin, 13 Okt 2025 14:30 WIB
Program Sosial di Banyuwangi Dukung Penguatan Restorative Justice
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani saat tengah menandatangani nota kesepahaman restorative justice di Surabaya/Foto: Istimewa
Banyuwangi -

Nota kesepahaman Restorative Justice yang diinisiasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur diikuti oleh seluruh pemerintah kabupaten/kota, termasuk Banyuwangi.

Kesepakatan yang ditandatangani di Surabaya pada Kamis (9/10/2025) itu akan dikolaborasikan dengan berbagai program penguatan sosial yang selama ini dijalankan di Banyuwangi.

Penandatanganan turut dihadiri Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa, Kajati Jatim Kuntadi, serta seluruh kepala daerah dan Kajari se-Jatim. Restorative justice (keadilan restoratif) merupakan pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada pemulihan hubungan sosial antara pelaku, korban, dan masyarakat, bukan semata pada penegakan hukum.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pendekatan ini melibatkan dialog dan mediasi untuk mencari penyelesaian yang adil, memberi ruang bagi pelaku memperbaiki diri, dan korban mendapatkan pemulihan, dengan menekankan nilai musyawarah dan empati.

ADVERTISEMENT

"Melalui kolaborasi ini kita bisa melihat perkara hukum dari sudut sosial. Kami tidak bisa sendirian, karena itu dibutuhkan kerja sama dengan seluruh pemerintah daerah. Nanti kita evaluasi keberhasilannya," kata Kuntadi.

Kajati menyebut, banyak kasus yang telah diselesaikan dengan Restorative Justice dan tidak terjadi pengulangan oleh pelaku.

Sementara itu, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyatakan tidak semua perkara hukum harus diselesaikan dengan penegakan hukum murni.

"Tapi kita juga harus melihat kondisi sosial terhadap para pihak yang terlibat, baik korban, pelaku, maupun keluarga korban dan pelaku," ujar Ipuk, Senin (13/10/2025).

Menurut Ipuk, setelah proses Restorative Justice disepakati, Pemkab akan memperkuatnya lewat program sosial. Ia mencontohkan kasus pencurian bernilai kecil yang dilakukan pelaku karena keluarganya sakit keras.

Apabila aparat penegak hukum menilai perkara cukup diselesaikan secara Restorative Justice, Pemkab Banyuwangi akan melakukan asesmen terhadap kondisi sosial ekonomi pelaku maupun korban.

"Misalnya ternyata pelaku memang belum bekerja, bisa nantinya mendapat program bantuan usaha dan pendampingan. Selain itu dilihat kondisi keluarga yang sakit telah di-cover BPJS dan sudah mendapat perawatan atau belum. Di sinilah peran intervensi pemerintah," tutur Ipuk.

Ia menambahkan, Banyuwangi memiliki banyak program penguatan sosial yang bisa diimplementasikan untuk memperkuat Restorative Justice, seperti bantuan alat usaha, pelatihan kerja, bantuan modal usaha, dan berbagai bantuan sosial lainnya.




(auh/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads