Dalam satu hari, jajaran Polres Lamongan berhasil menggagalkan dua kegiatan judi sabung ayam di dua lokasi berbeda, masing-masing di wilayah Kecamatan Pucuk dan Kecamatan Brondong.
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid membenarkan penggerebekan dua lokasi tersebut. Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas di lapangan.
"Penggerebekan judi sabung ayam di dua lokasi ini dilakukan setelah menerima laporan dari masyarakat. Petugas langsung menuju lokasi untuk memastikan kebenaran informasi tersebut," ujar Ipda M. Hamzaid saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (11/10/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan pertama dilakukan pada Jumat sore (10/10/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di area jalan sawah perbatasan antara Desa Padenganploso dan Desa Kalanganyar, Kecamatan Karanggeneng, tepatnya di tanah wilayah Desa Padenganploso, Kecamatan Pucuk.
"Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain tiga buah sangkar ayam, dua ekor ayam, satu buah bandang (alat adu ayam), dan satu buah kiso (alat membawa ayam)," ujarnya.
![]() |
Namun, karena lokasi hanya memiliki satu akses jalan dan kondisi sudah mulai gelap, petugas tidak berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa kegiatan sabung ayam di lokasi tersebut tidak dilakukan setiap hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu.
"Petugas langsung melaksanakan pengecekan ke TKP dan memang benar ditemukan adanya kegiatan sabung ayam di jalan sawah atau tanggul kali jurusan Padenganploso-Kalanganyar. Petugas segera melakukan penggerebekan dan penangkapan," ungkap Ipda Hamzaid.
Beberapa jam sebelumnya, penggerebekan juga dilakukan oleh Polsek Brondong pada Jumat siang (10/10) sekitar pukul 13.30 WIB. Berdasarkan laporan masyarakat, petugas mendapat informasi adanya aktivitas sabung ayam di belakang sebuah warung di Dusun Pambon, Desa Brengkok, Kecamatan Brondong.
"Menindaklanjuti laporan tersebut, dua anggota melakukan pengecekan lapangan dan mendapati adanya kegiatan sabung ayam di TKP," tandasnya.
![]() |
Petugas kemudian berkoordinasi dengan Kapolsek Brondong untuk melakukan tindakan. Tak lama berselang, Kapolsek bersama anggota mendatangi lokasi menggunakan mobil patroli 802. Namun, saat petugas tiba di depan warung, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan arena.
"Dari lokasi kejadian, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya empat ekor ayam jantan, dua buah kandang ayam bundar, satu unit ponsel Oppo warna hitam, satu buah area sabung ayam (kalangan) warna biru muda, dan dua buah kiso (tempat ayam)," terang Hamzaid, seraya menambahkan bahwa seluruh barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Brondong untuk proses lebih lanjut.
Menanggapi dua penggerebekan tersebut, Ipda M. Hamzaid menegaskan bahwa Polres Lamongan tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, termasuk sabung ayam.
"Polres Lamongan berkomitmen menindak tegas segala bentuk praktik perjudian. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dan segera melaporkan bila mengetahui kegiatan serupa agar dapat segera ditindaklanjuti," pungkasnya
(ihc/ihc)