Konflik eks dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim dengan tetangganya, Sahara kini beralih saling lapor. Salah satu laporan yang dilayangkan yakni saling pencemarn nama baik.
Pakar Hukum dari Universitas Brawijaya (UB) Dr Prija Djatmika menyampaikan bahwa dalam kasus pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 A Undang-Undang ITE.
Tuduhan pencemaran nama baik yang dimaksud adalah tidak sesuai dengan norma-norma susila, norma-norma kepatutan dalam hidup masyarakat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Misalnya nuduh dia maling atau nuduh dia tidak beradab. Tidak punya sopan santun itu di-upload di media sosial seperti Instagram, Facebook, atau Telegram, atau Twitter itu ya baru bisa," ungkap Prija Djatmika kepada detikJatim, Kamis (9/10/2025).
"Tapi kalau antar WA (WhatsApp) tidak bisa di pidana. Itu yang harus dibuktikan," sambungnya.
Menurut Prija, alat bukti sebagai pendukung dugaan pelanggaran ITE atau pencemaran nama baik, bisa diperoleh dari rekaman video atau tangkapan layar.
"Kalau pencemaran nama baik lewat ITE-nya. Bukti screenshotnya di media sosial selain WA," ujarnya.
Polresta Malang Kota sendiri tengah mendalami laporan Sahara dan Yai Mim dengan melakukan penyelidikan. Keduanya sendiri telah dimintai keterangan perihal laporan adanya pencemaran nama baik.
"Untuk Yai Mim sudah dimintai keterangan atas laporan dugaan pencemaran nama baik. Begitu juga Ibu Sahara," kata Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto terpisah.
Yudi mengaku, penyidik saat ini tengah menunggu pengajuan saksi dalam perkara yang dilaporkan Yai Mim dan Sahara. Setelah menerima identitas saksi, maka penyidik akan menjadwalkan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
"Pendalaman dalam rangka penyelidikan terus dilakukan. Saat ini penyidik menunggu nama-nama saksi yang diajukan oleh pelapor," kata Yudi.
(auh/abq)