Ini Pasal yang Akan Dikenakan di Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Ini Pasal yang Akan Dikenakan di Kasus Ambruknya Ponpes Al Khoziny

Amir Baihaqi - detikJatim
Kamis, 09 Okt 2025 15:30 WIB
Prooses pengangkatan puing Ponpes Al Khoziny yang ambruk
Proses pengangkatan puing Ponpes Al Khoziny yang ambruk (Foto: Suparno/detikJatim)
Surabaya -

Penyelidikan ambruknya musala Pondok Pesantren (Ponpes) Al Khoziny Sidoarjo telah dimulai Polda Jatim. Sebanyak 17 orang telah dimintai keterangannya sebagai saksi.

Kapolda Jatim Irjen Nanang Avianto mengatakan kasus tersebut kini ditangani Ditreskrimsus Polda Jatim. Nanang pun tak menyangkal status penyelidikan akan naik jadi penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Nanang menambahkan, dari hasil penyelidikan sementara, ambruknya bangunan diduga karena ada unsur kelalaian. Untuk itu, pihaknya bakal menjerat dengan 2 pasal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pasal-pasal yang akan disangkakan di sini adalah pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP kelalaian yang menyebabkan kematian dan atau luka berat," kata Nanang, Kamis (9/10/2025).

ADVERTISEMENT

"Kemudian kita juga menerapkan Pasal 46 ayat 3 dan atau Pasal 47 ayat 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang bangunan gedung terkait dalam pemenuhan persyaratan teknis bangunan," imbunya.

Menurut Nanang, pada saat kejadian dan proses evakuasi, pihaknya sebenarnya telah melakukan proses hukum. Salah satunya dengan membuat laporan polisi yang dilakukan oleh Polres Sidoarjo.

Namun karena masih melihat situasi yang masih proses evakuasi, pihaknya mengedepankan kemanusiaan terlebih dulu. Baru setelah evakuasi tuntas pihaknya baru mengumumkan.

"Sambil berjalan dan semua itu paralel. Dan kemudian pada saat sekarang kita ketahui bersama setelah kemarin dilaksanakan penutupan kegiatan sudah selesai pembersihan sehingga tentunya sambil berjalan," tandas Nanang.

Seperti diketahui, ambruknya bangunan empat lantai Ponpes Al-Khoziny terjadi pada Senin (29/9) sekitar pukul 15.00 WIB. Akibatnya, para santri yang tengah salat asar tertimbun reruntuhan.

Data dari Basarnas menyebutkan selama sembilan hari melakukan pencarian korban, sebanyak 171 orang telah dievakuasi, 67 orang meninggal dunia dan 104 orang selamat.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads