Kasus dugaan pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) Kaseno (65) dan Sarilah (60) di Ponorogo terus didalami polisi. Anak kandung korban, Sukar (35), yang diduga sebagai pelaku disebut mengalami gangguan jiwa. Saat ini penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan psikologi untuk memastikan kondisi pelaku.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Imam Mujali mengatakan, pihaknya tidak bisa langsung menetapkan Sukar sebagai orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) hanya berdasarkan keterangan warga. Polisi masih perlu mendalami dan mencocokkan keterangan saksi dengan fakta di lapangan.
"Masih dalam proses, didalami dulu sama penyidik apakah alibi dan keterangan sama fakta apakah sama. Apakah benar informasi dari saksi-saksi bahwa pelaku ODGJ. Setelah itu dilakukan uji kejiwaan di kedokteran, hasil kedokteran itulah yang menentukan," kata Imam kepada wartawan, Selasa (23/9/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Imam, pemeriksaan kejiwaan tersebut membutuhkan waktu. Hasil resmi baru bisa diketahui setelah dokter forensik melakukan tes psikologi terhadap Sukar.
"Butuh waktu untuk pemeriksaan lanjutan, mungkin nanti sore. Yang jelas, hasil kedokteran akan menentukan apakah orang itu memang ODGJ atau tidak," ujarnya.
Jika hasil tes membuktikan Sukar mengalami gangguan jiwa, polisi tidak bisa menjeratnya dengan pasal pidana. Imam menjelaskan, hal itu merujuk pada Pasal 44 KUHP, di mana seseorang yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya.
"Kalau memang dinyatakan ODGJ, tidak bisa lanjut pasal 44 KUHP. Nanti pelaku diserahkan ke Dinas Sosial," tegasnya.
Sebelumnya, warga Dusun Sedandang, Desa Pomahan, Kecamatan Pulung, digegerkan dengan tewasnya Kaseno dan Sarilah di dalam rumahnya, Senin (22/9) siang. Kedua korban ditemukan anak sulungnya, Harti, dalam kondisi tak bernyawa dengan luka di bagian kepala.
(irb/hil)