2 Penyedia Bom Molotov Demo di Kota Kediri Ditangkap di Tulungagung

2 Penyedia Bom Molotov Demo di Kota Kediri Ditangkap di Tulungagung

Andhika Dwi - detikJatim
Kamis, 04 Sep 2025 18:30 WIB
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono (Foto: Dok. Istimewa)
Kediri -

Dua orang terduga perusuh di Kota Kediri berhasil ditangkap. Kedua terduga pelaku ditangkap berkat kerjasama Polres Kediri Kota dan Polres Tulungagung.

Kedua terduga pelaku yakni CK (27) asal Klaten Jawa Tengah dan SAA (24) asal Jakarta. Keduanya ternyata masih berstatus mahasiswa aktif di salah satu perguruan tinggi kesehatan di Kediri.

Keduanya ditangkap di sebuah hotel di Tulungagung, sementara SAA diamankan di sebuah kamar kos di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kapolres Kediri Kota, AKBP Anggi Saputra Ibrahim mengatakan, kedua pelaku tak hanya ikut serta dalam demo, tetapi juga berperan menyiapkan bom molotov.

"Kedua pelaku ini bukan hanya ikut dalam kerusuhan, tetapi mereka juga yang menyiapkan bom molotov di kamar kosnya. Bahkan, sudah melakukan pengamatan dan pemetaan lokasi demo di Tulungagung," kata Anggi, Kamis (4/9/2025).

ADVERTISEMENT

Aksi pelemparan bom molotov telah dipersiapkan sejak H-1 demo. Sedangkan mereka turut demo karena mengetahui seruan ajakan dari media sosial, termasuk flyer dan siaran langsung (live) di media sosial.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, AKP Cipto Dwi Leksono mengatakan dari tangan kedua terduga pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa empat buah petasan serta pakaian yang digunakan saat demo.

"Dami juga memiliki bukti rekaman video dan foto-foto saat mereka melakukan aksinya. Berdasarkan alat bukti yang cukup, pagi tadi keduanya resmi kami tahan," ungkap Cipto.

Sedangkan untuk molotov, lanjut Cipto, keduanya membuatnya sendiri dari botol, sumbu dan bahan bakar yang dibeli. Bahan-bahan itu kemudian dirangkai menjadi bom molotov.

"Mereka mengaku mempersiapkan bom molotov sendiri dengan cara membeli bahan bakar pertalite, kemudian diracik menggunakan botol bekas minuman," imbunya.

Dengan tambahan dua tersangka tersebut, total Polres Kediri Kota telah menetapkan 26 orang sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan saat huru-hara, Pasal 170 KUHP tentang perusakan barang, hingga Pasal 160 KUHP tentang penghasutan di muka umum untuk melakukan tindakan anarkis.

Dari 26 tersangka tersebut, 12 di antaranya merupakan anak berhadapan dengan hukum berusia 15-18 tahun, sementara 14 orang lainnya dewasa dengan rentang usia 19-36 tahun.

Untuk pelaku yang masih di bawah umur, penyidikan dilakukan melalui mekanisme Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kediri.




(irb/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads