Viral Oknum Polisi Banyuwangi Lakukan Pungli di Pelabuhan Ketapang

Viral Oknum Polisi Banyuwangi Lakukan Pungli di Pelabuhan Ketapang

Eka Rimawati - detikJatim
Rabu, 03 Sep 2025 09:28 WIB
Polisi di Banyuwangi diduga lakukan pungli di Pelabuhan Ketapang
Polisi di Banyuwangi diduga lakukan pungli di Pelabuhan Ketapang/Foto: Tangkapan layar
Banyuwangi -

Beredar di sejumlah akun media sosial Instagram dan TikTok, seorang anggota Sabhara Polresta Banyuwangi diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap pengguna jalan yang terbukti melakukan pelanggaran.

Diduga, korban merupakan penumpang kapal yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Ketapang ke Gilimanuk. Kejadian itu terekam dalam video berdurasi kurang dari dua menit di pintu masuk kendaraan roda dua. Dalam rekaman, pengendara roda dua disebut melakukan pelanggaran lalu lintas lantaran surat-surat kendaraannya tidak sesuai aturan.

Seorang anggota Sabhara Polresta Banyuwangi berinisial DA yang memeriksa surat-surat korban menyampaikan bahwa korban akan ditilang dengan beban denda di pengadilan sebesar Rp 500 ribu. Namun, DA menawarkan 'jalan pintas' dengan menitipkan sejumlah uang pada petugas di pelabuhan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Gimana? Mau nitip di sini atau di pengadilan? Kalau di pengadilan dendanya 500 ribu, kalau di sini terserah njenengan (kamu) nitip berapa, kami yang ngurus," ucap DA dalam video yang beredar.

ADVERTISEMENT

Korban sempat mempertanyakan berapa uang yang harus dikeluarkan jika menitip. Ia pun diminta untuk menyerahkan Rp 100 ribu.

"Bayarnya berapa kalau di sini? 100. Saya gak ada kalau 100, Pak," jelas korban.

"Nah makanya, ya sudah terserah," jawab DA.

Korban akhirnya memberikan uang sebesar Rp 50 ribu, setelah itu surat izin mengemudi miliknya dikembalikan oleh DA.

Peristiwa tersebut diduga terjadi sekitar tujuh hari lalu. Kapolresta Banyuwangi Kombes Rama Samtama Putra memastikan pelaku sudah diperiksa.

"Saat ini yang bersangkutan sudah dilakukan patsus (penempatan khusus) dalam pemeriksaan Propam dan akan diproses sesuai ketentuan hukum, baik pelanggaran kode etik maupun disiplin yang berlaku," kata Rama, Selasa (2/9/2025).

Rama juga menyampaikan apresiasi atas peran masyarakat dalam melaporkan pelanggaran tersebut.

"Kami berterima kasih atas partisipasi masyarakat yang turut mengawasi kinerja Polri. Informasi seperti ini menjadi bahan evaluasi kami untuk lebih baik lagi ke depan," pungkas Rama.




(erm/hil)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads