Polisi menyita sejumlah barang bukti minuman keras (miras). Penyitaan itu buntut dari tewasnya dua pemandu lagu karaoke setelah pesta miras.
Kasatreskrim Polres Kediri Kota AKP Cipto Dwi Leksana mengatakan, kedua korban yakni Bella (32), warga Kelurahan Bujel, Kecamatan Mojoroto, serta Giska (39), warga Desa Sambirejo, Kecamatan Gampengrejo, Kabupaten Kediri.
Hasil penyelidikan memastikan kematian mereka akibat intoksikasi alkohol atau keracunan alkohol. Hal ini didasarkan dari hasil rekam medis dan uji laboratorium yang melebihi batas normal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu berdampak fisik pada korban lebih jauh bersifat toxic, yaitu merusak organ-organ tubuh," kata Cipto, Jumat (29/8/2025).
Polisi telah memeriksa sejumlah saksi dan melibatkan dokter spesialis penyakit dalam RS Muhammadiyah. Hasil uji laboratorium Balai POM Kediri terhadap sampel urine dan darah korban juga memperkuat adanya kandungan alkohol dalam jumlah berlebihan.
Dari lokasi, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain enam botol bekas miras beralkohol merek Iceland, enam kaleng bekas minuman energi sebagai campuran, enam sloki, serta satu bendel pembayaran kasir.
Selain itu, turut diamankan pula sejumlah dokumen perizinan usaha AR Kafe, termasuk sertifikat standar, izin penjualan minuman beralkohol, dan nota pembelian miras korban.
"Temuan dua botol plastik di TKP setelah diperiksa lebih lanjut dan dicocokkan dengan rekaman CCTV, dipastikan tidak ada produk miras lain selain merek Iceland. Jadi, tidak benar jika ada miras dari luar yang dibawa ke kafe," tandasnya.
(auh/abq)