Polisi menetapkan 2 orang yakni NA (18) dan FA (18) sebagai tersangka dalam aksi tawuran di Surabaya. Aksi itu viral di media sosial karena para remaja yang terlibat membawa senjata tajam.
Kasi Humas Polres Pelabuhan Tanjung Perak Iptu Suroto menjelaskan bahwa peristiwa itu terjadi Senin (18/8) sore di Jalan Kedungmangu Masjid, Surabaya (sebelumnya diberitakan terjadi di kawasan Tenggumung).
NA (18) sendiri merupakan warga Jalan Kedungmangu Masjid. Sementara FA (18) adalah warga Jalan Kedungmangu II. Kedua remaja itu tergabung dalam kelompok bernama Warnyong dan Warpai.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dua tersangka kami amankan beserta barang bukti tiga senjata tajam (sajam), busur dan dua pipa bentuk celurit," ujar Suroto, Rabu (20/8/2025).
Mereka diamankan di rumahnya masing-masing hari ini usai Unit Jatanras Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Perak melakukan penyelidikan serta menemukan rekaman CCTV di lokasi.
Selain itu, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa senjata tajam di rumah kosong yang diduga merupakan markas salah satu kelompok remaja tersebut untuk menyimpan persenjataan.
"Kami temukan pula sajam, busur, dan pipa berbentuk celurit di sebuah rumah kosong Jalan Kedungmangu II, Surabaya," beber Suroto.
Polisi pun masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait dengan peristiwa tawuran yang melibatkan remaja dengan sajam itu.
"Kami masih terus menyelidiki siapa saja yang terlibat. Hingga saat ini masih kami kembangkan," pungkasnya.
(dpe/abq)