Satresnarkoba Polresta Sidoarjo berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja dengan total barang bukti mencapai 2,8 kilogram. Penangkapan ini dilakukan di beberapa lokasi di Kabupaten Sidoarjo dan Malang.
Waka Polresta Sidoarjo, AKBP M. Zainur Rofik, menjelaskan, penangkapan pertama dilakukan pada Selasa (15/7) malam di sebuah rumah di Dusun Pendopo, Desa Entalsewu, Kecamatan Buduran, Sidoarjo. Dua tersangka berinisial J.R.S (34) dan M.A.S (31), keduanya penjual dupa, diamankan bersama barang bukti ganja seberat hampir 2,8 kilogram.
"Barang bukti yang kami sita terdiri dari beberapa bungkus plastik berisi daun, batang, dan biji ganja, termasuk beberapa puntung rokok bekas pakai ganja," ujar Zainur Rofik saat jumpa pers, Rbu (13/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dari pengembangan kasus tersebut, petugas juga menangkap B.F (28), seorang karyawan swasta dari Kelurahan Pucang, Sidoarjo, yang diketahui menitipkan ganja kepada kedua tersangka awal. Selanjutnya, pada Jumat (18/7) sore, tim juga menangkap Y.F.W (26), seorang petani dari Malang, yang terlibat mengambil ganja bersama seorang DPO berinisial M di wilayah Sawojajar.
Zainur menambahkan, total berat ganja yang disita mencapai 2.793 gram dengan nilai ekonomis sekitar Rp 50 juta. Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara 5 hingga 20 tahun.
"Kami terus melakukan penyelidikan untuk menangkap DPO yang masih buron dan berharap kasus ini dapat memberikan efek jera bagi pelaku narkoba di wilayah kami," pungkasnya.
Polresta Sidoarjo akan segera melengkapi berkas perkara dan melimpahkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo untuk proses hukum lebih lanjut.
(auh/abq)