AH, seorang guru asal Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo terpaksa harus berurusan dengan polisi. Pasalnya pria 29 tahun itu mencuri kotak amal.
Aksi pencurian terjadi pada Sabtu, 12 Juli 2025 siang. Saat itu, pelaku beraksi di musala Syekh Abdul Qodir Jaelani, Perumahan Semampir Indah, Kelurahan Semampir.
Aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas. Dalam rekaman itu, pelaku mendekati kotak amal di teras musala dan mengurasnya dengan leluasa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berbekal dari rekaman kamera pengawas itu, warga kemudian melaporkan aksi pencurian itu ke kantor polisi. Polisi yang mendapat laporan kemudian menyelidiki dan menangkapnya di rumahnya Desa Randupitu.
Pelaku kemudian dihadirkan dalam jumpa pers yang digelar oleh Polres Probolinggo. Dari keterangannya, pelaku disebutkan sehari-hari merupakan seorang guru.
Meski demikian, tak disebutkan apa motif pencurian yang dilakukan pelaku. Kapolres Probolinggo, AKBP Muhamad Wahyudin Latif mengatakan selain pelaku, pihaknya juga menyita barang bukti.
"Dari tangan pelaku, kami mengamankan barang bukti berupa obeng dan kotak amal. Kerugian diperkirakan di bawah satu juta rupiah," kata Latif, Jumat (8/8/2025).
(dpe/abq)