Seorang ibu rumah tangga asal Sukomulyo, Manyar, Kabupaten Gresik, menjadi korban pencurian emas. Emas Antam seberat 50 gram miliknya raib dibawa kabur penipu yang berpura-pura jadi pembeli dengan modus Cash on Delivery (COD).
Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (25/7) sekitar pukul 14.00 WIB. Sebelumnya, korban berinisial MIK (42), menawarkan lima keping emas Antam masing-masing seberat 10 gram melalui grup WhatsApp jual beli Antam Gresik. Tak lama setelah itu, seorang pria menghubunginya dan menyatakan tertarik membeli emas tersebut.
"Pelaku lalu datang ke rumah korban untuk melihat barang. Setelah sepakat dengan harga Rp 96,5 juta, pelaku berdalih sedang menunggu transfer dari istrinya. Korban sempat masuk ke dalam rumah, lalu saat kembali pelaku beserta emasnya sudah tidak ada," jelas Kasat Reskrim Polres Gresik AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, Selasa (5/8/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setelah sadar telah ditipu, korban langsung melapor ke Polres Gresik. Anggota Unit Resmob Polres Gresik segera melakukan penyelidikan. Hanya berselang satu hari, pelaku berinisial RA (32) ditangkap di rumahnya di kawasan Taman Pondok Jati, Sidoarjo, pada Sabtu (26/7) pagi.
"Pelaku kami tangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian. Ini berkat laporan cepat dari korban dan dukungan bukti berupa nomor ponsel serta rekaman CCTV di sekitar lokasi," jelas Abid.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berupa uang hasil penjualan emas sebesar Rp 85 juta. Rinciannya, Rp 25 juta dalam bentuk tunai dan Rp 60 juta tersimpan di rekening bank digital.
"Kami juga mengamankan sepeda motor, handphone, pakaian, dan helm yang digunakan saat pelaku beraksi. Semua barang ini menjadi bagian dari bukti pendukung dalam proses penyidikan," terang Abid.
Polisi mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam bertransaksi, terutama saat menjual barang berharga secara daring.
"Kami minta warga tidak sembarangan menerima tamu untuk transaksi emas atau barang bernilai tinggi. Lebih baik dilakukan di tempat yang aman dan disaksikan pihak ketiga," tegas Abid.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Gresik dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Polisi juga mendalami kemungkinan sepak terjang pelaku di lokasi lain.
(auh/hil)