Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dilaporkan ke Presiden Prabowo dan DPR RI. Penyebabnya, Kemenkum HAM diduga menerbitkan tiga kali Administrasi Hukum Umum atau AHU berbeda dalam sebulan.
Laporan berdasarkan dugaan cacat formil dalam penerbitan AHU untuk Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi Persatuan Guru Republik Indonesia (PPLP-PTPGRI) yang membawahi Universitas Kanjuruhan Malang.
"Kok bisa terbit tiga AHU yang berbeda dalam satu bulan. Makanya kita akan melaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Presiden dan DPR RI," ujar Sumardhan dari Kantor Advokat Edan Law kepada wartawan, Rabu (30/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bahkan, lanjut Sumardhan, dua AHU untuk PPLP-PTPGRI dengan Ketua Agus Supriyono dkk dapat terbit dalam jangka waktu satu hari.
Yakni AHU dengan Nomor SK : AHU-0001113.AH.01.08.Tahun 2025 terbit pada 4 Juli 2025 dan SK nomor AHU-0001302.AH 01.08 Tahun 2025 yang terbit pada 29 Juli 2025.
"Bisa-bisanya SK diterbitkan Kementerian Hukum dalam satu hari, sementara pihak Doktor Christea Frisdiantara mengurus AHU butuh dua tahun, dan itu baru diterbitkan setelah kita layangkan surat keberatan pada 26 Juli 2025," beber Sumardhan.
Dengan adanya produk hukum yang berbeda ini, Sumardhan mengkhawatirkan akan adanya potensi konflik internal dalam organisasi PPLP-PTPGRI. Padahal lembaga negara seharusnya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
"Ini obyek dan subjek yang sama, tapi ada tiga AHU. Artinya Kemenkum HAM tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi terjadinya konflik internal," terang Sumardhan.
Selain melaporkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia ke Presiden Prabowo Subianto serta DPR RI, Sumardhan juga berniat mengambil langkah hukum dengan melaporkan dugaan akta palsu ke pihak kepolisian.
"Selain kita juga menggunakan hak hukum dengan mengajukan gugatan ke PTUN terkait penerbitan AHU yang berbeda ini," pungkasnya.
(auh/abq)