Seorang residivis pembobol ATM diringkus Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Pelaku sempat mencuri uang dalam ATM korbannya dengan menebak nomor pin.
Kasihumas Polres Tulungagung Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, penangkapan tersangka berinisial DAS (60), warga Jalan Soreang, Desa Karamat Mulya, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung itu dilakukan berdasarkan laporan salah satu korban.
"Korban ini awalnya mencari sasaran di tempat kos di Kelurahan Kepatihan, Kecamatan Tulungagung. Saat itu kebetulan penghuni kos sedang tidur," kata Ipda Nanang, Jumat (18/7/2025).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dengan mengendap-endap, pelaku berhasil masuk ke kamar korban dan berhasil mengambil dompet yang berisi uang dan ATM. Pelaku selanjutnya langsung kabur.
"Karena ada kartu ATM, pelaku ini berusaha membobol uang di rekening korban dengan menebak pin menggunakan kombinasi tanggal lahir," ujarnya.
Aksi tebak pin itu berhasil, pelaku langsung menguras isi rekening korban yang bernilai jutaan rupiah.
"Kami yang mendapat laporan korban langsung melakukan penyelidikan," ungkapnya.
Identitas pelaku akhirnya dibongkar Tim Resmob Macan Agung Polres Tulungagung. Tersangka ditangkap di lokasi persembunyiannya di Desa Talang, Kecamatan Sendang, Tulungagung.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku ini ternyata adalah residivis pencurian yang baru keluar dari penjara lima bulan lalu," jelasnya.
Akibat perbuatannya kini tersangka DAS ditahan di Lapas Kelas IIB Tulungagung dan dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
(dpe/hil)