Aksi pencurian di kawasan Pasar Baru Kota Probolinggo digagalkan aparat. Dua perempuan paruh baya yang nekat mencuri tas berisi uang Rp 20 juta berhasil ditangkap warga dan polisi saat berusaha kabur.
Dua tersangka berinisial M (47) dan H (38), keduanya warga Desa Branang, Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan, tertangkap basah setelah mencuri tas milik salah satu pedagang buah. Keduanya diamankan oleh warga dan anggota Polres Probolinggo Kota yang kebetulan sedang berpatroli tak jauh dari lokasi kejadian.
Dalam video amatir yang beredar, kedua wanita yang diketahui berstatus janda itu, tampak pasrah saat dibawa ke kantor polisi bersama barang bukti tas berwarna cokelat berisi uang puluhan juta rupiah. Tas tersebut dicuri dari toko buah 'Tity' yang berada di dalam area Pasar Baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kapolres Probolinggo Kota melalui, Kasat Reskrim Iptu Zainal Arifin menjelaskan bahwa pencurian terjadi pada Kamis (10/7). Aksi kedua pelaku sempat berhasil, namun korban yang sadar tasnya raib langsung mengejar sambil berteriak meminta pertolongan. Warga sekitar dibantu petugas yang sedang berpatroli, akhirnya berhasil meringkus pelaku di sekitar Taman Makam Pahlawan.
"Modus mereka adalah berbagi peran. Satu pelaku mengalihkan perhatian korban, sementara yang lain mengambil barang yang hendak dicuri," ujar Zainal, Jumat (11/7/2025).
Dalam keterangannya kepada petugas, Hasani, salah satu pelaku, mengaku nekat mencuri lantaran terlilit hutang di bank plecit atau bank harian.
"Baru sekali ini saya mencuri. Awalnya saya ajak tetangga ke pasar untuk jalan-jalan. Lihat tas korban, langsung saya ambil. Saya kabur tapi terjebak di jalan buntu, akhirnya ditangkap, saya nekat mencuri karena kebutuhan ekonomi dan terlilit hutang di bank titil" kata Hasani kepada polisi.
Barang bukti yang diamankan termasuk sebuah sepeda motor matic milik pelaku dan tas berisi uang tunai yang belum sempat dibagi.
Kini, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(auh/abq)