Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Horor di Tol Purwodadi Jadi Tersangka

Sopir Truk Pemicu Kecelakaan Horor di Tol Purwodadi Jadi Tersangka

Muhajir Arifin - detikJatim
Jumat, 20 Jun 2025 18:40 WIB
Kecelakaan horor di exit Tol Purwodadi, Pasuruan libatkan sebuah truk yang menabrak sejumlah kendaraan tewaskan 1 korban.
Penampakan truk pemicu kecelakaan horor di exit Tol Purwodadi, Pasuruan yang tewaskan 3 orang (Foto: Istimewa)
Pasuruan -

Sopir truk pemicu kecelakaan horor di traffic light Exit Tol Purwodadi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Sang sopir juga telah dilakukan penahanan.

Tersangka yakni Agus Tri Kanafi (43) warga Kelurahan Ngagel, Wonokromo, Kota Surabaya. Ia jadi tersangka dan ditahan setelah polisi menggelar gelar perkara.

"Tersangka sudah ditahan," kata Kasi Humas Polres Pasuruan Iptu Joko Suseno, Jumat (20/6/2025).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sedangkan untuk pasalnya, lanjut Joko, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Dikenakan Pasal 310 ayat (4), (3), (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Pasal ini mengatur sanksi pidana bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka ringan, luka berat, atau meninggal dunia karena kelalaiannya.

Sebelumnya, truk wingbox bernopol B 9495 UEU yang melaju dari arah Malang ke Surabaya menabrak deretan kendaraan yang berhenti di traffic light Exit Tol Purwodadi, Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, Pasuruan, Selasa (3/6) sore pukul 15.30 WIB. Kecelakaan menyebabkan tiga orang meninggal dunia.




(auh/abq)

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads