Sebanyak 500 batang rokok ilegal ditemukan di toko kelontong Surabaya. Ratusan rokok ilegal tersebut ditemukan di dua toko.
Satpol PP Surabaya bersama Bea Cukai Sidoarjo, Kejaksaan Negeri Surabaya, dan TNI-Polri menyasar sejumlah toko kelontong di wilayah Surabaya Pusat dan Selatan. Terdapat enam toko kelontong yang dilakukan sosialisasi serta pengecekan pada rokok yang dijual.
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama Bea Cukai Sidoarjo, I Gusti Agung mengatakan, dari enam toko kelontong, dua di antaranya kedapatan menjual rokok ilegal.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Giat hari ini kami temukan ada dua toko yag menjual rokok ilegal, paling banyak yang kami temui adalah rokok salah peruntukan dan rokok salah peruntukan (pita cukai berbeda). Jumlah rokok ilegal yang kami temukan ada 500 batang rokok," kata I Gusti Agung, Kamis (19/6/2025).
Dari hasil temuan tersebut, pihaknya mengamankan barang bukti rokok ilegal. Kemudian akan dicek siapa produsennya dan bagaimana alur pendistribusiannya.
Guna menekan peredaran rokok ilegal di Surabaya, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Salah satunya menggandeng pemerintah daerah setempat.
"Kami akan bersinergi dengan pemerintah daerah, dalam hal ini pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) dalam hal sosialisasi kepada masyarakat. Kami juga akan terus melakukan upaya operasi bersama bersama Pemerintah Kota Surabaya, yakni Satpol PP, Kejaksaan Negeri serta penegak hukum lainnya," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Penindakan Satpol PP Surabaya, Agnis Juistityas mengatakan, pemkot melakukan sosialisasi kepada para pemilik toko kelontong. Tentunya agar menaati peraturan dengan tidak menjual rokok ilegal.
"Kami imbau kepada para penjual, karena peredaran rokok ilegal ini biasanya dimulai dari para penjual terlebih toko kelontong ini banyak tersebar disekitar masyarakat. Kami harap mereka lebih selektif dalam menerima rokok dari para sales," kata Agnis.
Ia juga mengimbau masyarakat bila mendapati indikasi penjualan rokok ilegal agar segera melapor melalui kanal Bea Cukai Sidoarjo maupun kepada petugas terdekat.
"Masyarakat bisa melaporkan kepada petugas terdekat, baik pihak kepolisian maupun petugas Satpol PP. Atau dapat menginformasikan melalui media sosial kami Satpol PP Surabaya dan Bea Cukai Sidoarjo," pungkasnya.
(esw/hil)