Kasus penemuan mayat perempuan bugil dalam rumah di Kecamatan Grati, Pasuruan akhirnya terungkap. Korban ternyata diperkosa dan dibunuh oleh tersangka yang menginap di rumahnya.
Dari kasus tersebut, polisi menetapkan dua orang tersangka yakni ZA selaku pemilik rumah dan pacar korban berinisial PDL (30), pacar korban. Sedangkan korban belakangan diketahui bernama SLK (38) yang merupakan seoorang janda.
Dalam keterangan pers yang digelar di Mapolres Pasuruan Kota, polisi menjelaskan rentetan peristiwa sebelum malam pembunuhan tersebut. Peristiwa dimulai ketika korban dijemput kekasihnya, PDL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada hari Sabtu, 7 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB, Pdl menjemput korban di dekat rumahnya dengan mengendarai sepeda motor. Mereka menuju sumber mata air yang terletak di Desa Kambinganrejo, Grati, Pasuruan," kata Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa, Rabu (18/6/2025).
Di lokasi tujuan, PDL mengajak korban melakukan hubungan suami-istri. Setelah berhubungan badan, keduanya minum arak bali sebanyak satu botol.
Saat mau pulang, kunci motor PDL ternyata hilang dan ban sepeda motornya bocor. PDL lantas menghubungi tetangganya ZA sekaligus temannya untuk meminta tolong. ZA akhirnya tiba dengan sepeda pancal membawa alat pemotong kuku untuk kunci kontak sepeda motor PDL.
"PDL bilang ke ZA tidak bisa mengantar korban pulang karena ban bocor. Kemudian ZA menawari agar korban tidur dan menginap di rumahnya. PDL dan korban setuju," terang Choirul.
ZA pun pulang dengan sepeda pancal. Beberapa saat kemudian PDL dan korban tiba di rumah ZA. Korban yang memang sudah kenal dengan ZA akhirnya menginap sementara PDL pulang membawa tas selempang milik korban.
Saat korban tidur dalam kamar, nafsu AZ muncul. Pada pukul 04.10 WIB, Minggu (8/6), tersangka lalu masuk ke dalam kamar dan melihat korban sudah tidur dan tidak sadar. Tersangka membuka pakaian korban dan melakukan pemerkosaan.
"Saat diperkosa, korban sadar dan menjerit karena tidak mau," ujar Choirul.
Karena panik, korban berteriak. Lantaran takut diketahui tetangga, tersangka menutup wajah korban dengan bantal. Tersangka juga mencekik leher korban menggunakan tangan kanan selama 10 menit hingga korban terdiam dan akhirnya diketahui meninggal.
Mayat korban yang bugil tersebut kemudian diketahui oleh keluarga ZA. Penemuan ini selanjutnya dilaporkan polisi dan dilakukan penyelidikan.
ZA sendiri ditangkap tiga hari setelah kejadian di Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, Jumat pukul 09.10 WIB. ZA disergap polisi saat sedang tidur. Di hadapan penyidik, ZA mengakui semua perbuatannya.
Selain ZA, polisi juga menetapkan PDL, kekasih korban sebagai tersangka. Ini karena perannya PDL ditetapkan jadi tersangka karena perannya menyembunyikan barang korban dan tidak menyerahkannya kepada keluarga korban atau polisi.
"Ia tidak menyerahkan dan tidak mengembalikan barang milik korban kepada keluarga atau polisi dan melarikan diri ke pulau Bali sehingga penyidik kesulitan dalam mencari identitas korban," terang Kasatreskrim Polres Pasuruan Kota Iptu Choirul Mustofa.
Sebelumnya, warga Kecamatan Grati, Pasuruan digegerkan temuan mayat wanita di dalam kamar rumah ZA pada Selasa (10/6) sekitar pukul 08.00 WIB. Mayat ditemukan dalam keadaan telentang bugil dan wajahnya tertutup bra.
Mayat itu awalnya tidak dikenali karena wajahnya rusak dan tanpa identitas. Setelah dilakukan penyelidikan akhirnya terungkap mayat berinisial SLK (38), warga Kota Pasuruan.
(dpe/abq)