Dugaan penggelapan ini dilaporkan Ketua Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Hery Kurniawan dan Sekretaris Pengurus Yayasan Panca Budi Malang Stephanus Lukmanto serta didampingi kuasa hukumnya Yusron Marzuki ke Polresta Malang Kota, Rabu (11/6/2025).
Kuasa hukum Yayasan Sosial Panca Budhi Yusron Marzuki mengatakan, dugaan tindak pidana berawal dari pelaku yang tidak menyetorkan dana pembayaran persemayaman jenazah kepada bendahara Yayasan Panca Budhi sejak pertengahan Mei 2025 hingga Juni 2025.
Diketahui, dana tersebut berasal dari klien pengguna jasa persemayaman dan seharusnya ditransfer langsung ke rekening yayasan.
"Saat bendahara melakukan pengecekan, ditemukan beberapa setoran dari klien tidak masuk ke rekening yayasan. Setelah ditelusuri, diduga ada penggelapan yang dilakukan oleh pegawai internal," ujar Yusron kepada wartawan, Kamis (12/6/2025).
Ketika dilakukan penelusuran oleh yayasan, ternyata uang yang digelapkan oleh ST mencapai Rp 90 juta. ST merupakan sosok pegawai perempuan yang bekerja di bagian administrasi serta bertugas menerima pembayaran dari klien.
Diduga kuat, tindak pidana ini tidak hanya dilakukan oleh ST saja. Melainkan juga melibatkan beberapa oknum baik di bagian administrasi dan pengawas internal.
"Nilainya tidak besar, tetapi ini menyangkut masalah integritas dan kepercayaan," tegasnya.
Sementara Ketua Pengurus Yayasan Sosial Panca Budhi Hery Kurniawan mengungkapkan, sebelum dilaporkan ke polisi, pihaknya sudah berupaya menegur ST berulang kali.
"Namun, terlapor ini hanya sekadar mengiyakan saja dan tidak dilaksanakan. Ini bukan sekedar nominal, tetapi soal menjaga amanah dan tanggung jawab pelayanan sosial," tandasnya.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Yudi Risdiyanto menuturkan pihaknya akan segera mengecek laporan tersebut.
"Setiap laporan masyarakat yang masuk, akan segera kami tindak lanjuti. Saat ini kami akan mengecek terlebih dahulu kronologi lengkapnya," pungkasnya.
(auh/hil)