Dedi Diduga Sedang Mabuk Saat Bunuh Wirya gegara Komentar Live TikTok

Dedi Diduga Sedang Mabuk Saat Bunuh Wirya gegara Komentar Live TikTok

Eka Rimawati - detikJatim
Minggu, 01 Jun 2025 20:15 WIB
Dedi, pelaku penusukan dipicu komentar live TikTok diperiksa polisi di Polresta Banyuwangi.
Dedi, pelaku penusukan dipicu komentar live TikTok diperiksa polisi di Polresta Banyuwangi. (Foto: Eka Rimawati/detikJatim)
Banyuwangi -

Kuncoro Dedi S (22) warga Pesanggaran, Banyuwangi membunuh Wiryadianto (20) gegara komentar Wirya di dalam live TikTok kekasih Dedi. Penikaman itu diduga dilakukan Dedi saat dirinya sedang dalam pengaruh minuman keras alias mabuk.

Dedi tersinggung dengan komentar Wirya saat menonton live TikTok kekasihnya, SW. Karena alasan itulah Dedi meminta Wirya datang ke rumah SW untuk mengklarifikasi komentarnya pada Sabtu (31/5) malam.

Namun, yang terjadi di rumah SW, tidak terjadi perbincangan secara baik-baik sesuai tujuan awal untuk klarifikasi. Tiba-tiba saja Dedi menendang Wirya lalu menikamkan senjata tajam ke dada korban.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku langsung dianiaya. Dia mencoba menyelamatkan diri dengan terhuyung di pinggir jalan, ada luka terbuka di dada sebelah kiri yang sangat dalam," kata Kasatreskrim Polresta Banyuwangi Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, Minggu (1/6/2025).

Komang mengatakan ada dugaan ketika melakukan aksi pembunuhan itu Dedi sedang berada di bawah pengaruh minuman keras. Untuk menguatkan dugaan itu Kompol Yogi mengaku masih melakukan pendalaman.

ADVERTISEMENT

"Kami masih melakukan pendalaman terkait hal tersebut, kalau memang ada pengaruh di sana tentu akan kami dalami apakah ada pengaruh alkohol maupun terkait informasi dari warga setempat memang lokasi itu ada aktivitas yang dimaksud (pesta miras)," kata Yogi.

Salah seorang warga bernama Eka Adi Suharyanto yang tinggal di dekat lokasi kejadian mengatakan bahwa lokasi itu memang kerap dipakai untuk pesta miras oleh sejumlah pemuda dari luar desa.

"Setiap jam 10 malam saya lewat sini memang sering untuk tempat minum-minum," kata Eka kepada detikJatim.

"Sudah 2 kali juga ada yang mati habis mabuk di sini, naik motor kondisi mabuk ngebut nyemplung parit situ paginya ditemukan meninggal," imbuhnya.

Eka menyayangkan lokasi jalanan utama tersebut yang sangat minim penerangan. Karena itulah dia menduga kerap terjadi kejahatan maupun kecelakaan.

"Jalannya gelap padahal ini jalan tembusan, kalau terang orang mau berbuat kejahatan itu mikir," kata Eka.

Dalam kasus live TikTok berujung maut ini Dedi akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang Berujung Kematian dengan ancaman hukuman pidana paling lama 7 tahun penjara.




(dpe/abq)


Hide Ads